Delegasi Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU
Anggota Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar secara tegas mendesak negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 agar segera menuntaskan persoalan pengungsi, terutama terkait isu Rohingya.
“Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951. Namun kita telah melaksanakan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konvensi tersebut. Indonesia atas dasar kemanusiaan membuka akses bagi para pengungsi Rohingya, sementara Australia yang jelas-jelas merupakan negara pihak, malah mengesampingkan tanggung jawabnya dan menolak kedatangan pengungsi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia mulai kewalahan dan terkena dampak dari arus pengungsi Rohingya,” jelas saat Sidang Parlemen Sedunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) ke-139 di Jenewa.
Wakil Ketua Badan Kerjasama antar parlemen (BKSP) ini menambahkan, sebagai negara penampung Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pengungsi Rohingya, termasuk dalam hal kesehatan, pendidikan, dan aspek-aspek sosial-ekonomi lainnya.
“Penanganan pungungsi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan terus terang Indonesia mulai kewalahan karena kita juga memiliki prioritas dalam penggunaan anggaran negara. Krisis pengungsi ini merupakan hal yang tidak terduga sebelumnya,” kata Rofi’ dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com.
Dalam pertemuan Komisi Demokrasi dan HAM yang berlangsung pada 15 Oktober, Rofi menyerukan agar Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya.
“Satus kewarganegaraan ini merupakan hak mendasar bagi setiap individu. Tanpa status kewarganegaran yang jelas, etnis Rohingya akan terus menghadapi kekerasan, tekanan dan diskriminasi sistemik dari pemerintah Myanmar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rofi mengkritisi ASEAN yang dinilai tidak mampu mendesak Myanmar untuk menuntaskan persoalan Rohingya.
“Sangat disayangkan ketika ASEAN, atas dasar prinsip non-intervensi, seolah-olah menutup mata terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya,” kritik Rofi.
“Melalui forum multilateral seperti IPU, DPR RI berupaya untuk menyuarakan hal tersebut. Apa yang kita sampaikan di IPU dapat mendorong negara-negara lain untuk menekan pemerintah Myanmar agar menataati hukum humaniter internasional,” tutupnya.
Sebagai informasi, Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah traktat multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Aksi Ekstremis Buddha Tolak Kartu Identitas Kewarganegaraan Etnis Rohingya
- Din Syamsuddin: Myanmar Perlu Akui Kewarganegaraan Etnis Rohingya
- KMIPR Desak Komnas HAM Selesaikan Penindasan Muslim Rohingya
- PBB Desak Myanmar Berikan Kewarganegaraan kepada Suku Rohingya
- Umat Buddha Garis Keras Tolak Pemberian Kewarganegaraan untuk Rohingya
Indeks Kabar
- Penolakan Terhadap Ustaz Abdul Somad Cederai Pancasila
- Katolik AS Luncurkan Saluran Berita malam dari Washington DC
- MUI akan Buka Dialog Islam-Konghucu
- Mendikbud: Indonesia Harapan Dunia Islam
- Rusia Nyatakan Jehovah’s Witnesses Organisasi Ekstrimis Terlarang
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- Populasi Muslim Inggris Tembus Tiga Juta Orang
- Dayah Insan Qurani Beri Ijazah ke 22 Santri Hafiz Alquran
- Parlemen Kanada Cabut Kewarganegaraan Kehormatan Aung San Suu Kyi
- Pendeta ini Tebar Pesan Kontroversial Lewat Papan Pengumuman Gereja
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply