Pembakaran Bendera Tauhid Terus Menuai Kecaman

Media sosial diramaikan dengan tersebarnya video yang merekam pembakaran bendera tauhid. Kuat dugaan, para pelakunya menganggap bendera tersebut sebagai representasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yakni suatu organisasi yang eksistensinya kini terlarang di Indonesia.

Sontak aksi pembakaran bendera tahuid itu menuai kecaman dari berbagai lini masyarakat. Salah satu kecaman juga dilontarkan Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI). Mereka mengecam keras pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang terjadi di Garut. Bagi mereka kalimat tauhid merupakan esensi paling pokok dari ajaran Islam sehingga pembakaran tersebut dapat melukai hati umat Islam.

“Kalimat tauhid merupakan ajaran inti Islam. Insiden pembakaran kalimat tauhid BKPRMI kutuk keras karena melukai hati umat Islam,” Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus melalui keterangan pers, Selasa (23/10).

Said melanjutkan organisasi yang bertentangan ideologi Pancasila memang pantas untuk dibubarkan. Namun, Said meminta agar bendera yang berlafazkan kalimat tauhid jangan selalu distigmakan milik organisasi HTI yang telah dibubarkan pemerintah.

Selain itu, Pancasila merupakan ideologi final yang disepakati oleh seluruh pendiri bangsa. Untuk itu, ia mendukung organisasi yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. Karena itu BKPRMI meminta agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku pembakaran kalimat tauhid. “Karena dikhawatirkan akan merusak hubungan sosial antar umat Islam,” tutur Said.

Dengan demikian, Said juga berharap di tahun politik ini semua pihak menahan diri dari perbuatan yang dapat memecah belah persatuan umat dan bangsa. Untuk itu, ia meminta agar kader BKPRMI dimanapun berada tidak terbawa emosi yang dapat merugikan bangsa. “DPP BKPRMI juga mengimbau kepada seluruh kader brigade BKPRMI se Indonesia untuk tenang dan rapatkan barisan dalam menyikapi masalah ini,” tutup Said.(Sumber: ROL)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>