Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
Dua tersangka pembakar bendera di Garut dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku kecewa dan menilai putusan hakim tersebut telah melukai umat Islam.
“Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam, kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan,” kata Ketua Umum PA Slamet Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).
Ia juga menganggap putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan umat yang telah disampaikan melalui aksi bela tauhid beberapa waktu lalu di depan istana. “Masih jauh dari keinginan dan tuntutan umat,” ujarnya.
Slamet mengganggap putusan ringan hakim kepada pembawa dan pembakar bendera tersebut sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegas Slamet.
Sidang kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Senin (5/11). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan pembakar bendera menjatuhkan hukuman 10 hari dan denda Rp 2.000. (sumber: ROL)
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Kepada pembawa bendera pun, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana ringan. Uus divonis bersalah dan membuat kegaduhan sehingga divonis sepuluh hari penjara dan denda Rp 2.000.
Ketiganya terbukti mengganggu dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Ketiganya juga menyatakan menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.
Indeks Kabar
- Batal Digelar di Kampus Harvard, Misa Satanik Pindah ke Restoran Hong Kong
- Jenderal Gatot: Selagi Masih Ada Ulama, Indonesia Tetap Aman
- Umat Islam Diharapkan Kenali Jasa Keuangan Syariah
- Menlu Austria Mengaku Ingin Tutup TK Islam
- MUI Sayangkan Respons Dunia Terkait Nasib Muslim Rohingya
- Rwanda Larang Kumandang Azan dengan Pengeras Suara
- Adara Relief: Cukup Menjadi Manusia untuk Membantu Palestina
- Pengalaman Bagi Hewan Qurban di Pedalaman, Disambut Gembira Pendeta
- Israel Telah Bombardir Gaza Selama Sepekan
- Museum Rasulullah di Indonesia Ditargetkan Rampung 1 Tahun
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply