Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
Dua tersangka pembakar bendera di Garut dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku kecewa dan menilai putusan hakim tersebut telah melukai umat Islam.
“Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam, kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan,” kata Ketua Umum PA Slamet Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).
Ia juga menganggap putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan umat yang telah disampaikan melalui aksi bela tauhid beberapa waktu lalu di depan istana. “Masih jauh dari keinginan dan tuntutan umat,” ujarnya.
Slamet mengganggap putusan ringan hakim kepada pembawa dan pembakar bendera tersebut sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegas Slamet.
Sidang kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Senin (5/11). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan pembakar bendera menjatuhkan hukuman 10 hari dan denda Rp 2.000. (sumber: ROL)
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Kepada pembawa bendera pun, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana ringan. Uus divonis bersalah dan membuat kegaduhan sehingga divonis sepuluh hari penjara dan denda Rp 2.000.
Ketiganya terbukti mengganggu dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Ketiganya juga menyatakan menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.
Indeks Kabar
- Kecuali di Australia, Islam Agama Tercepat Berkembang di Dunia
- Pertama Kalinya Bendera Palestina Berkibar di Markas Besar PBB
- Elit Uni Eropa: Islam Adalah Eropa, Eropa Adalah Islam
- St. Gallen Swiss akan Gelar Pemungutan Suara Soal Larangan Cadar
- Anggota DPR: Para Politisi Harus Mencontoh Mohammad Natsir
- BAZNAS Rilis Indeks Rawan Pemurtadan
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- Pemblokiran Situs Islam Dinilai Ancaman Kebebasan Berpendapat
- Myanmar: Cukup 2 Anak Baik Bagi Muslim
- DR Abdul Hadi WM: Muncul Kemunafikan dalam Kasus Rohingnya
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply