Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
Dua tersangka pembakar bendera di Garut dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku kecewa dan menilai putusan hakim tersebut telah melukai umat Islam.
“Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam, kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan,” kata Ketua Umum PA Slamet Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).
Ia juga menganggap putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan umat yang telah disampaikan melalui aksi bela tauhid beberapa waktu lalu di depan istana. “Masih jauh dari keinginan dan tuntutan umat,” ujarnya.
Slamet mengganggap putusan ringan hakim kepada pembawa dan pembakar bendera tersebut sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini,” tegas Slamet.
Sidang kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Senin (5/11). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan pembakar bendera menjatuhkan hukuman 10 hari dan denda Rp 2.000. (sumber: ROL)
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin.
Kepada pembawa bendera pun, Hakim memutuskan menjatuhkan pidana ringan. Uus divonis bersalah dan membuat kegaduhan sehingga divonis sepuluh hari penjara dan denda Rp 2.000.
Ketiganya terbukti mengganggu dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Ketiganya juga menyatakan menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan melakukan upaya banding.
Indeks Kabar
- Said: Wajib Menghormati Habib Rizieq
- Pengadilan Banding di AS Bolehkan YouTube Tayangkan Film Anti-Islam “Innocence of Muslims”
- Dua Alasan Islam Jadi Agama yang Paling Pesat di Dunia
- Kandidat Capres Amerika Sebut Islam tak Cocok dengan UUD Amerika
- RUU PHU Disepakati Baleg, Kemenag Setop Jadi Penyelenggara Haji
- Liga Muslim Dunia Bangun Museum Nabi Muhammad di Madinah
- Iran Diduga Bantu Houthi Tembakan Rudal Balistik ke Makkah
- Muncul Lagi Penistaan Agama pada Panci Bertuliskan “Alhamdu Allah”
- Maladewa, Negeri Berpenduduk Muslim
- Busana Muslim Diprediksi Jadi Arus Utama Mode
-
Indeks Terbaru
- Parlemen India Sahkan RUU Kewarganegaraan anti-Muslim India
- Sah! UNESCO Akui Kurma Sebagai Warisan Budaya Dunia Arab
- Terima Nobel Perdamaian, Abiy Ahmed: Militan dan Kekuatan Global Mengancam Tanduk Afrika
- Muslim di India Berpotensi tanpa Kewarganegaraan
- Punya Tetangga Sombong, Apa Baiknya Ditegur?
- JSIT Indonesia: Pendidikan Islam Memajukan Bangsa
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Siswi Muslim Inggris
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
- Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Eropa Dibuka
- Prancis Siapkan UU Anti-Zionis dengan Anti-Semit, Tapi Anti Islam Tidak
Leave a Reply