Syarat Dan Tata Cara Sholat Jamak Dan Qasar
Sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat islam, baru seseoang dikatakan islam apabila mengerjakan sholat fardhu 5 waktu, karena sholat merupakan rukun islam yang ke 2. Dan dosa hukumnya bagi orang yang meninggalkan shalat, dan tidak ada alasan orang untuk meninggalkannya.
Karena islam adalah agama yang mudah dan Allah sangat memudahkan kita untuk melakukan sholat, jadi apabila kita tidak mampu berdiri untuk sholat maka boleh duduk, kalau tidak mampu duduk maka boleh berbaring, kalau tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang hingga yang terakhir adalah dengan isyarat matanya kemudian dengan hatinya.
Intinya adalah jangan sampai ada orang yang meninggalkan shalat karena shalat sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat kita sedang bepergian, maka berlakunya sholat jamak, qasar dan jamak qasar. Berikut kami urai penjelasannya.
Syarat- Syarat seseorang boleh melakukan sholat jamak dan qasar
1. hendaklah musafir perjalanan melebihi 2 marhalah atau lebih 90 m.
2. hendaklah melepasi sempadan kawasan tempat tinggal.
3. tidak niat bermukim melebihi 4 hari.
4. tidak berimamkan imam yang sempurna rakaatnya.
5. masih dalam musafir ketika mengerjakan sholat.
6. perjalanan tidak bertujuan melakukan maksiat.
7. mengetahui destinasi yang dituju.
Pengertian Dan Tata Cara Melakukan Sholat Jamak, Qasar, Dan Jamak Qasar
1. Shalat Jamak
Shalat jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. seperti : Shalat Zhuhur dilaksanakan pada waktu Ashar. Artinya, pada saat masuk waktu Dzuhur ia tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan pada waktu Ashar. Maka setelah masuk waktu Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur lalu melakukan Shalat Ashar
Sholat-sholat yang bisa dijamak yaitu:
Shalat Zhuhur dijamak dengan Shalat Ashar
Shalat Maghrib dijamak dengan Shalat Insya
Sedangkan sholat subuh tidak bisa dijamak dengan shalat apapun.
Sholat Jamak terbagi 2:
Pertama: Jamak Taqdim yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang pertama. misalnya: Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Zhuhur. Sholatnya masing-masing
4 rakaat.
Niat Jamak Taqdim:
“Saya berniat sholat zuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar dengan jamak Taqdim menghadap kiblat Fardu karena Allah Ta’ala”
Kedua: Jamak Takhir yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang terakhir.
misalnya: menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Insya di waktu Shalat Insya.
Niat Jamak Takhir:
2. Shalat Qashar
Shalat Qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Seperti Shalat Zhuhur, Ashar dan Insya. Sedangkan Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar.
Niat Qashar:
3. Shalat Jamak dan Qashar
Sholat jamak dan qasar artinya shalat yang boleh untuk kita jamak dan kita qashar sekaligus. Misalnya: mengumpulkan sholat zuhur dengan sholat ashar pada waktu ashar (dijamak dan diqasar masing-masing menjadi 2 rakaat), jadi disaat masuk waktu ashar, kita lakukan sholat zuhur 2 rakaat kemudian sholat ashar 2 rakaat, apabila kita tidak mau qasar maka boleh dijamak saja, masing-masing 4 rakaat. sholat zuhur 4 rakaat kemudian sholat ashar 4 rakaat. (sumber: akidah islam.com)
Leave a Reply