MUI Mengaku Selama Ini Belum Pernah Bahas Fatwa Ucapkan ‘Selamat Natal’
Ucapan perayaan Natal bagi muslim kepada yang merayakan kerap mengundang polemik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku, pihaknya selama ini belum pernah mengeluarkan fatwa terkait boleh dan atau tidak boleh umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakan.
“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” kata Anwar di Jakarta, Selasa (25/12).
Fatwa tersebut, menurut dia, berisi tentang tujuan perayaan Natal di Indonesia. Dia menambahkan, meski tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, namun Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Alquran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.
Selain itu pada 2016, Anwar menjelaskan, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni’am Sholeh MA, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dia mengungkapkan, dalam fatwa itu menjelaskan, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Karena itu, dia mengaku, mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” ujar Anwar.
Meski demikian, dia mengatakan, MUI tahu dan menyadari dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum mengambil sikap.
Pernyataan Anwar Abbas tersebut terkait dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal.
Kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres pada pemilu 2019 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan berbagai media di Tanah Air. (sumber: ROL/inews)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Georgette Lepaulle Tak Pernah Merasa Terlambat Ucapkan Syahadat
- Konsekuensi Muslim Ucapkan ‘Selamat Natal’ Menurut UAS
- Mengaku Kecolongan, Turis Asing Sumbang Paket Natal Sebuah Pesantren di Bali
- Terbukti Paksakan Atribut Natal, MUI Banten: Tindak Tegas
- Umat Islam Peduli Malang Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Penggunaan Atribut Natal
Indeks Kabar
- Indonesia Kecam UU “Negara Bangsa Yahudi”
- Dr. Qaradawi: Hanya Perlawanan Yang Mampu Bebaskan Al-Aqsha
- Baznas Latih 100 Pasukan Siaga Bencana
- Pembersihan terhadap Etnis Rohingya Masih Berlangsung
- Sampaikan Kebaikan dengan Etika Rasulullah
- Islam Moderat Indonesia Jadi Aset Politik Luar Negeri Kemenlu
- Sebuah Kota di Denmark Jadikan Babi Makanan Wajib
- Myanmar Tangkap Biksu Radikal yang Dalangi Aksi di Kedutaan AS
- MUI Sesalkan tak Ada Peringatan Hari Berkabung Nasional G30S/PKI
- Aa Gym Sebut Kementerian Agama Pertama Dihisab, Apa Kata Menag?
-
Indeks Terbaru
- 5 Tahun, Kemenag Hasilkan Terjemahan Al-Qur’an 21 Bahasa Daerah
- Bersyahadat, Jasmine: Islam Agama Indah dan Mudah
- Parlemen India Sahkan RUU Kewarganegaraan anti-Muslim India
- Sah! UNESCO Akui Kurma Sebagai Warisan Budaya Dunia Arab
- Terima Nobel Perdamaian, Abiy Ahmed: Militan dan Kekuatan Global Mengancam Tanduk Afrika
- Muslim di India Berpotensi tanpa Kewarganegaraan
- Punya Tetangga Sombong, Apa Baiknya Ditegur?
- JSIT Indonesia: Pendidikan Islam Memajukan Bangsa
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Siswi Muslim Inggris
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
Leave a Reply