Ormas Islam Dukung Perda Larang Mushalla di Basement
Peraturan daerah terkait perintah bagi gedung-gedung agar menyediakan tempat ibadah (mushalla) yang layak disambut baik oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Salah satu poinnya, adalah melarang mushalla berada di basement gedung.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan ia menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushalla yang representatif. “Soal tempatnya bisa dimana saja. Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushalla disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek,” kata Mu’ti melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).
Dosen UIN Jakarta ini mengatakan, fasilitas mushalla yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, kata dia, ketersediaan mushalla bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan.
“Hal ini dapat meningkatkan keuntungan bagi penyedia mal, restoran, dan sarana hiburan,” tambahnya.
Senada dengan Mu’ti, Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, mengungkapkan bahwa ia merasa gembira karena pemerintah kota sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam warga Bandung. Ia mengatakan, mal dan gedung perkantoran yang mempunyai mushala di basement secara sisi kemanusiaan dan kesehatan tidak baik dan tidak sehat. Karena itu, menurutnya, Perda yang dikeluarkan Pemkot adalah peraturan yang sangat dinantikan oleh warga Bandung khususnya.
“Peraturan ini sangat sinergis dengan Program Kerja MUI Kota Bandung. Saya menyambut perda tersebut, dan mengucapkan selamat dengan Perda tersebut,” kata Irfan.
Pemkot Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Di Tasikmalaya Perda Bernuansa Islam Berdampak Baik
- Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
- Komnas HAM Soroti Pembatalan Perda Oleh Kemendagri
- Mushalla Dirobohkan Pemprov DKI, Warga Membangunnya Lagi dengan Nama “Al-Jihad”
- Pembatalan Perda Dinilai Bertentangan dengan Semangat Bernegara
Indeks Kabar
- LSM Turki Bangun 1600 Rumah untuk Rohingya di Bangladesh
- Tiga Masjid di California Dikirimi Surat Kebencian
- ‘Luruskan’ Film KAAL, Sineas Muslim Luncurkan Film “Aku Kamu adalah Kita”
- Iklan ‘Niqab Terbuka’ Model ‘Israel’ Memicu Kontroversi
- Serang Toko Milik Umat Islam, Dua Warga Buddha Myanmar Ditangkap
- Bersyukur, Meski Suhu Panas, Waktu Puasa Normal
- OKI Desak Myanmar Izinkan Tim PBB Selidiki Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rohingya
- Materi Khutbah Jumat Masih Batas Wajar
- Masjidil Haram Sempat Diguyur Hujan
- MUI Imbau Restoran Ajukan Sertifikasi Halal
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply