MUI Apresiasi Perda Larangan Mushala di Basement
Peraturan daerah (Perda) yang memerintahkan agar gedung-gedung dan pusat perbelanjaan (mall) menyediakan mushala yang layak diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, mengatakan MUI sangat mendukung Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) Bandung terkait aturan mushala yang tidak boleh ditempatkan di basement gedung. Menurutnya, sudah semestinya masjid atau mushala ditempatkan di tempat yang pantas dan nyaman.
Ia mengungkapkan, Masjid Pasaraya Blok M di Jakarta Selatan bisa menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya. “Semoga kota-kota besar lain menyusul mengeluarkan perda yang sama,” kata Yunahar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).
Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan, Perda serupa bisa saja diterapkan pemerintah daerah lainnya selama ada niat yang baik, kemauan, dan keikhlasan. Ia tidak melihat ada kendala jika daerah lain ingin menerapkan aturan semacam ini.
Kendati begitu, Yunahar mengungkapkan belum ada imbauan secara resmi dari MUI agar daerah lainnya mengeluarkan Perda terkait mushala di gedung atau mall seperti yang diterapkan Pemkot Bandung.
Dengan keberadaan mushala yang layak di mall atau gedung, ia mengatakan pengunjung dan pelanggan Muslim bisa berlama-lama di dalamnya dan tidak harus pergi ke tempat lain untuk mendirikan shalat. Bagi pengelola gedung sendiri, mereka diuntungkan karena semakin banyak pengunjung yang betah berada di mall untuk berbelanja.
Hal senada diungkapkan Zainut Tauhid Sa’adi yang juga merupakan Wakil Ketua Umum MUI. Ia mengatakan, lembaga ini juga mendukung jika di daerah lain bisa menerapkan perda yang sama. Akan tetapi, menurutnya, tidak semua daerah bisa menerapkan aturan serupa.
Ia mengatakan, perda semacam itu bisa diterapkan khususnya bagi daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan.
Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Muslimah New York Berjuang di Pengadilan untuk Hak Jilbabnya
- Aparat Arab Saudi Tangkap Syeikh Safar al-Hawali
- Enam Warga Palestina Gugur dalam Long March ‘Kembali ke Palestina’ yang Terjajah
- Tokoh Katolik Texas Sebut Nama 300 Pendeta Pedofil
- Memetakan Kamp Penahanan Xinjiang China bagi Muslim Uyghur dan Kazakh
- Hadiah Sepeda bagi Anak yang Shalat Subuh Berjamaah 40 Kali
- Tahanan Muslim di China Dipaksa Makan Daging Babi
- Pembersihan terhadap Etnis Rohingya Masih Berlangsung
- Raja Salman: Kami Berdiri Sepenuhnya di Belakang Islam
- MUI, TPM, dan Ormas Islam Sepakat Bawa Kasus The Jakarta Post ke Ranah Hukum
-
Indeks Terbaru
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
- MUI: Umat Islam Perlu Banyak Kembangkan Bidang Kewirausahaan Muslimah
- Kerendahan Hati Mo Salah Jadi Inspirasi Mualaf Inggris
- Berharap Bahagia Saat ‘Berjumpa’ dengan Allah
- Peter Oudenes: Islam Agama Sempurna
Leave a Reply