Kemenag Susun Kode Etik dan Perilaku ASN

Kementerian Agama tengah menyusun rancangan peraturan mengenai kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan ini dilakukan beriringan dengan rencana pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku dalam rangka akselerasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.

“Kode etik ini nantinya, selain bersifat mengikat ke dalam (untuk ASN) juga bersifat mengikat publik,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberi arahan pada rapat penyusunan rancangan peraturan kode etik dan kode perilaku ASN Kemenag di Jakarta, Senin (08/04/2019).

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal M Nur Kholis Setiawan, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Mas’ud, para staf ahli, staf khusus, para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Dalam rapat tersebut, diulas rancangan kode etik dan kode perilaku ASN Kemenag yang mencakup lima nilai budaya kerja Kemenag, ditambah dengan nilai Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Materi kode etik dan kode perilaku harus dimasukkan dalam setiap diklat ASN Kemenag nantinya,” tegas Menag.Sementara, terkait rencana pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku, peserta rapat sepakat bahwa majelis ini selain diisi oleh internal Kemenag, juga akan diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Melalui majelis etik ini masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait ASN Kemenag.

Adapun mekanisme penyampaian aduan masyarakat, menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Janedjri, dapat dilakukan dengan tiga cara.

“Keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag nantinya bisa disampaikan baik secara langsung, melalui surat elektronik, maupun kotak pos,” jelas Janedjri lansir Kemenag.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana asesmen ulang pejabat. Menag meminta jajarannya untuk melakukan konsultasi lembaga-lembaga terkait.

“Lakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PAN dan RB,” pesan Menag.

“Prinsip dasarnya, asesmen akan dilakukan pada seluruh pejabat Kemenag, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pertama kita fokus asesmen pada seluruh eselon I, II tingkat pusat dan para kakanwil, selanjutnya eselon III dan IV,” sambung Menag.

Selain akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional, Menag juga mengatakan bahwa pelaksanaan asesmen juga akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki reputasi yang baik sebagai asesor.

Sebelumnya, gencar isu suap jabatan di tumbuh lembaga ini, selain yang saat ini sedang diproses KPK. Kepada ASN Kemenag, Menag mengajak untuk menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>