MUI Ingatkan Perpanjang Sertifikat Halal yang Sudah Tak Berlaku
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan pihak-pihak yang telah memiliki sertifikat halal tapi sudah tak berlaku agar memperpanjangnya. MUI Sulsel mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat halal hanya dua tahun.
MUI Sulsel menyoroti masa berlaku sertifikasi halal yang dimiliki perusahaan penyedia layanan makanan di Makassar, Sulsel. Hal itu dilakukan MUI demi memberikan kepastian bagi wisatawan Muslim.
Dalam catatan MUI Sulsel, sebanyak 800 perusahaan di Makassar yang menyediakan layanan makanan sudah memiliki sertifikasi halal. Akan tetapi, sertifikasi itu sudah ada sejak lima tahun terakhir. Padahal sertifikasi halal hanya berlaku selama 2 tahun.
“Jangan lupa berlakunya hanya 2 tahun. Artinya kalau mereka sertifikasi di tahun 2014 bersama dengan keluarnya undang-undang dan tidak memperpanjang sampai saat ini artinya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Sulsel, Waspada Santing, ditemui di Hotel Claro Makassar, Senin kutip INI-Net Selasa (09/07/2019).
MUI Sulsel pun mengingatkan terkait sanksi terhadap hotel yang tidak memiliki sertifikat halal.
“Hotel yang sudah dapat sertifikat halal dan lalu menyembunyikan sertifikasi halalnya ada sanksinya. Itu kurungan 6 bulan atau denda 2 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap perusahaan perhotelan wajib melakukan sertifikasi halal untuk seluruh produknya seperti makanan.
Konsep makanan halal sudah ada sejak Islam itu ada. Di Indonesia, konsep ini sudah berlangsung yang dimulai saat ada kasus Ajinomoto tahun 80-an. Hal ini yang mendorong MUI membentuk LPPOM MUI dan selama 30 tahun melakukan sertifikasi halal terhadap makanan dan kosmetik. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Menag Berharap Kalender Islam Bisa Diwujudkan Tahun Ini
- Organisasi Muslim Rohingya: Masyarakat Internasional Harus Tekan Myanmar
- Diduga karena Miss World, Ustad Arifin Ilham Mundur Siaran di MNC TV
- Cegah HIV/AIDS, 100.000 Pria Mozambique akan Disunat
- Grand Launching ODOJ, Masjid Istiqlal Sesak Seperti Lebaran
- Sembilan Tahun PPPA Daqu Hadir Untuk Indonesia
- Larang Itikaf, Polisi Israel Tutup Semua Pintu Masuk ke Masjid Aqsa
- Pemerintah Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Sekolah Umum
- Di Bekas Gereja, Masjid Didsbury Berdiri
- 1200 Mualaf Dibiayai Menunaikan Haji
-
Indeks Terbaru
- 5 Tahun, Kemenag Hasilkan Terjemahan Al-Qur’an 21 Bahasa Daerah
- Bersyahadat, Jasmine: Islam Agama Indah dan Mudah
- Parlemen India Sahkan RUU Kewarganegaraan anti-Muslim India
- Sah! UNESCO Akui Kurma Sebagai Warisan Budaya Dunia Arab
- Terima Nobel Perdamaian, Abiy Ahmed: Militan dan Kekuatan Global Mengancam Tanduk Afrika
- Muslim di India Berpotensi tanpa Kewarganegaraan
- Punya Tetangga Sombong, Apa Baiknya Ditegur?
- JSIT Indonesia: Pendidikan Islam Memajukan Bangsa
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Siswi Muslim Inggris
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
Leave a Reply