5 Tahun, Kemenag Hasilkan Terjemahan Al-Qur’an 21 Bahasa Daerah
Terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah kembali diluncurkan oleh Kementerian Agama. Kali ini, Kementerian merilis terjemahan Al-Qur’an berbahasa Palembang dan berbahasa Sunda. Peluncuran tersebut dilakukan secara resmi oleh Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
“Jadi total, kita sudah menerjemahkan Al-Qur’an ini ke dalam 21 bahasa daerah,” ujar Menag. Menag berharap, adanya terjemahan Al-Qur’an berbahasa daerah bisa memberikan manfaat, terutama bagi kaum Muslimin yang hingga saat ini masih menggunakan bahasa lokal daerah. “Ini salah satu upaya agar masyarakat bisa memahami Al-Qur’an dengan lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, katanya, hal itu juga terkait upaya memelihara bahasa Sunda dan Palembang. Menag menilai, penyusunan terjemahan Al-Qur’an berbahasa daerah sangat penting, dalam rangka meningkatkan literasi keagamaan masyarakat. Apalagi masih banyak masyarakat Indonesia yang selama ini hanya mengenal bahasa lokal/daerahnya saja.
“Literasi Al-Qur’an sangat penting karena Al-Qur’an berperan sebagai hudan, petunjuk. Pedoman hidup bagi umat Muslim,” tegasnya kutip Kemenag.go.id.Menag menjelaskan, untuk menyusun Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa daerah itu, Kemenag turut melibatkan ahli sastra maupun budayawan. “Ada timnya yang menyusun. Ahli-ahli bahasa, ahli-ahli sastra, bukan hanya yang bisa bahasa Sunda atau Palembang saja. Tapi mereka yang menguasai tata bahasa,” sebutnya.
Sementara Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Abdurrahman Mas’ud, menjelaskan, pada kurun waktu 5 tahun belakangan, Kemenag telah menghasilkan terjemahan Al-Qur’an dari 21 bahasa. Antara lain Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Aceh, Batak Angkola, Minang, Palembang, dan Sunda. Juga terjemahan dalam bahasa Jawa Banyumasan, Osing atau Jawa Banyuwangi, Dayak, Bugis, Madura, Sasak, Kaili, Mongondow, Melayu, Ambon, dan lain sebagainya.
Selain meluncurkan Al-Qur’an Terjemah Bahasa Daerah Palembang dan Sunda, Menag juga meluncurkan Website Karya Ulama Nusantara, Website Penilaian Buku Agama, serta Ensiklopedi Ulama Nusantara yang terdiri dari 9 jilid. Menurut Abdurrahman, penyusunan terjemahan Al-Qur’an berbahasa Sunda dan Palembang ini membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 tahun.
Dalam penyusunannya, Kemenag mengumpulkan para ahli tafsir, peneliti, ahli bahasa, dan budayawan. Selain itu, akademisi di lingkungan Kemenag pun dilibatkan dalam setiap penyusunan Al-Qur’an terjemahan berbahasa daerah. “Terakhir ini kita bekerja sama dengan UIN Raden Fatah Palembang, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” sebutnya. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Di Jambi, Polisi Buat Program "Satu Hari Dua Juz"
- Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Peninggalan Islam
- Banten Hibahkan Rp 30 Miliar untuk Sokong Pesantren
- UAS: Malam Tahun Baru Renungan Berkurangnya Usia
- Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Temu Asosiasi Komunikasi Katolik Dunia
- Layanan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Dibuka Kembali
- Pakistan Larang Perayaan Hari Valentine
- Cina Larang Muslim Uighur Berpuasa
- Muslimah Inggris Susah Mencari Pekerjaan karena Agama Mereka
- Saat Hendak Shalat Subuh, Ledakan Terjadi di Masjid Dar Al Farooq
-
Indeks Terbaru
- Kejahatan Perang Israel Diadukan ke ICC
- Pernah Rasakan Genocida, Ribuan Warga Bosnia Demo untuk Gencatan Senjata di Gaza
- Pasukan Zionis Gempur Area RS Indonesia di Gaza
- Kritik Erdogan: Barat Lantang Bela Korban Charlie Hebdo, Tapi Diam Sikapi Genosida Gaza
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
- Pendukung Celtic tak Gentar, Tetap Kibarkan Bendera Palestina Saat Laga Liga Champions
- Islam Menjadikan Saya ‘Yahudi’ yang Lebih Baik
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
Leave a Reply