Masjid Nabawi Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah
Ahad (31/05/2020) merupakan awal dibukanya kembali Masjid Nabawi untuk masyarakat umum, setelah beberapa waktu lalu dilakukan penutupan sementara dikarenakan pemberlakuan lockdown akibat pandemi Covid-19 di Arab Saudi, khususnya di Kota Madinah.
“Saya menyampaikan kabar gembira dengan dibukanya sebagian tempat shalat di Masjid Nabawi, dan juga kita berterima kasih kepada Khodim Haramain Syarifain (Raja Salman) atas pembukaan kembali Masjid Nabawi, dan juga berterima kasih kepada Amir Kota Madinah (Amir Faisol bin Salman bin Abdul Aziz) atas kerja keras beliau dalam memperhatikan masalah shalat.
Dan juga beliau berterima kasih kepada pengurus Dua Masjid yang Mulia ini atas kerja keras mereka,” ujar Wakil Ketua Umum Masjid Nabawi Dr. Muhammad bin Ahmad Al-Hudoiri, Ahad (31/05/2020). Pembukaan Masjid Suci tersebut dilakukan dengan memberlakukan sejumlah peraturan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru.
Adapun peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk masyarakat yang hendak shalat di Masjid Nabawi, bersumber dari Instagram @seasahalharamain, di antaranya adalah, pertama, membatasi antara orang shalat yang satu dengan yang lainnya berjarak 1 sampai 1 meter setengah.
Kedua, tidak membawa anak kecil.
Ketiga, membatasi tempat parkiran yang disediakan oleh pengurus Masjid Nabawi dengan kapasitas 50 persen saja.
Keempat, kapasitas orang yang shalat di Masjid Nabawi dibatasi hanya 40 persen saja dari kapasitas Masjid Nabawi.
Kelima, para jamaah yang hendak shalat ke Masjid Nabawi harus melewati pintu khusus yang telah disediakan, dikarenakan ada pengecekan suhu tubuh dan sterilisasi.
Keenam, para jamaah akan dipantau oleh kamera pengecek suhu tubuh.
Ketujuh, para jamaah diwajibkan untuk membawa sajadah pribadi dan memakai masker.
Kedelapan, Masjid Nabawi akan dibersihkan setiap selesai shalat.
“Air Zam-Zam untuk umum sementara waktu ditiadakan, akan tetapi ada petugas yang akan membagikan air Zam-Zam dalam kemasan botol,” poin selanjutnya.
Kemudian, tidak diperbolehkan untuk membawa makan untuk berbuka baik di dalam masjid maupun di halaman Masjid Nabawi.
Lalu, untuk sementara waktu Masjid Nabawi masih meniadakan kajian islam (kajian ceramah), halaqoh Al-Qur’an, halaqoh mutun tolabul ilm di Masjid Nabawi.
Terakhir, pemberlakuan buka tutup Masjid Nabawi. Masjid Nabawi akan dibuka 1 jam sebelum shalat dan akan ditutup 1 jam setelah shalat. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Wamenag Minta Pelaku Homoseksual Diproses Hukum dan Dibina
- Ani Yudhono Wafat, MUI Turut Berduka Cita
- Organisasi Muslim Rohingya: Masyarakat Internasional Harus Tekan Myanmar
- OKI Sebut Islam di Indonesia Sebagai Solusi
- Sambut Ramadhan, ODOJ Gelar Tabligh Akbar di Istiqlal
- Lusa, Mualaf Sunda Kelapa Gelar Halal Bihalal
- Makkah, Kota Tertua Dunia
- MUI Imbau Masyarakat Waspadai Parsel Isi Produk Impor
- Sampaikan Kebaikan dengan Etika Rasulullah
- Misionaris Gencar Beraksi, Masyarakat Gunung Lawu Rentan Pemurtadan
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply