MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Penuhi Syariat Islam
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat Islam. “Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/06/2020) dalam siaran pers BNPB.
Hal itu disampaikan menyikapi masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19. MUI pun beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengatur sejumlah hal, di antaranya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penshalatan, hingga penguburan.
Asrorun menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain:
Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.
Berikutnya, tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.
Kemudian, penshalatan cukup diwakilkan oleh orang Muslim di rumah sakit, di mushalla terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel. Terakhir, pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
MUI pun mengimbau masyarakat agar selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain. “Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya.
Kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup,” ujarnya.
Asrorun mengatakan, MUI punya perhatian sangat tinggi dalam penanggulangan Covid-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan. “MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes, dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid, ” jelas Asrorun.
Untuk diketahui, merujuk Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Grand Syeikh Azhar: Membully dan Menolak Jenazah Korban Corona Diharamkan Syariat
- Inilah Temuan KontraS Terkait Kondisi Jenazah Almarhum Siyono
- Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
- KH Ma’ruf Amin: Pemimpin Harus Memimpin Umatnya dengan Syariat Islam
- MUI: Cegah Corona dengan Banyak Ibadah di Rumah
Indeks Kabar
- Koalisi Pimpinan AS Dituding Serang Masjid di Dekat Aleppo
- Ini Pandangan Komisi Dakwah MUI Terkait Bitcoin
- MUI: Politisi Islam Liberal Jangan Dipilih
- Otoritas Islam di Dubai Keluarkan Fatwa Haram Mencuri Wifi
- Wakil Ketum MUI: Pemimpin Muslim yang Jujur-Adil Itu Lebih Baik
- Dr Zain An-Najah: Ini Hukum Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
- Baznas Resmikan Pemberdayaan Lebah Madu di Gunung Kidul
- Paus Belum Bersikap Terkait Pelecehan Seksual Kardinal Pell
- Zakir Naik Terancam tak Punya Negara
- Dorong Persatuan, MIUMI Gelar Temu Ulama-Tokoh Islam Lampung
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply