Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
Sekarang ini kita berada di bulan Rajab. Bulan ini termasuk bulan Haram. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya masa berputar sebagaimana bentuknya di hari Allah menciptakan langit-langit dan bumi, bahwasannya satu tahun dua belas bulan, darinya 4 bulan-bulan Haram, tiga di antaranya berurutan, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, serta Rajab Mudhar berada antara Jumadi dan Sya’ban.” (Riwayat Al Bukhari)
Disebut bulan haram, karena diharamkan di dalamnya peperangan. Ibnu Abbas berkata, ”Sesungguhnya Allah mengkhususkan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram dan mengagungkan kaharaman bulan-bulan itu. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, Dia juga menjadikan pahala di dalamnya lebih besar pula.”
Bulan“Bercocok Tanam”
Abu Bakr Al Warraq Al Balkhi berkata, “Rajab adalah bulan menyemai, Sya’ban bulan untuk menyiram semaian, sedangkan Ramadhan adalah bulan menuai tanaman.”
Doa Keberkahan
Di bulan Rajab dan Sya’ban disunnahkan berdoa agar memperoleh kebaikan di kedua bulan itu. Doa ini sekarang ini tiap hari dilantunkan di masjid-masjid. Doa itu sebagai berikut:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah, berkahilah untuk kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan.’” (Riwayat Ahmad).
Al Hafidz Ibnu Rajab menghukumi hadits tentang berdoa di bulan Rajab di atas isnadnya dhaif, namun kemudian ia berkata, ”Di dalam hadits ini terkandung dalil atas disunnahkannya berdoa agar berada di waktu-waktu yang memiliki keutamaan, agar bisa memperoleh amalan shalih di dalamnya.”
Hukum Peperangan
”Mereka bertanya kepadamu mengenai berperang pada bulan haram. Katakanlah peperangan di dalamnya merupakan dosa besar.” (Al Baqarah: 217)
Para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya masih berlaku ataukah mansukh. Menurut jumhur ulama, hukumnya telah mansukh, sedangkan beberapa ulama salaf menyatakan larangan berperang masih berlaku.
Jumhur ulama berdalil, para Sahabat melakukan futuhat dan jihad secara berkesinambungan dan tidak ada riwayat yang menunjukkan mereka menghentikannya ketika tiba di bulan-bulan haram. Hal ini menunjukkan larangan berperang di bulan-bulan haram mansukh.
Puasa Rajab
Madzhab Al Hanafi, Al Maliki dan Asy Syafi’i dalam Al Majmu’ (6/438) sepakat menyatakan kesunnahan amalan puasa di bulan Rajab secara mutlak. Adapun madzhab Al Hanbali menyatakan makruh, jika dilakukan sebulan penuh tanpa disertai dengan puasa di bulan lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Kasyf Al Qina’ (hal. 1003).
Dengan demikian, madzhab empat sepakat mengenai kesunahan puasa Rajab, jika tidak dilakukan sebulan penuh, atau dilakukan sebulan penuh namun juga berpuasa sunnah di bulan selain bulan Rajab. Sedangkan perbedaan pendapat mereka sebatas hukum antara makruh dan sunnah. (sumber: hidayatullah/Kitab Latha’if Al Ma’arif)
Indeks Foto Slide
- Indonesia Sukses Raih Juara MTQ Internasional di Mesir
- Ustadz Hari Moekti Dipanggil Allah Swt
- Tabligh Akbar Politik Islam Masjid Al-Azhar Dihadiri Puluhan Ribu Jamaah
- Hewan Kurban Hari Raya
- Umat Demo Kedubes China atas Nasib Minoritas Muslim Uighur
- BPOM di Daerah Diminta Bantu Tarik Produk Mi Mengandung Babi
- Puluhan Ribu Warga Hadiri Tausiyah Kebangsaan di Lapangan Monas
- Mukjizat Nabi: Salju Turun di Jazirah Arab
- Perintah Shalat di Balik Peristiwa Isra' Mi'raj
- Astaghfirullaah! Sampul Al-Quran Dijadikan Terompet
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply