Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya

Sekarang ini kita berada di bulan Rajab. Bulan ini termasuk bulan Haram. Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya masa berputar sebagaimana bentuknya di hari Allah menciptakan langit-langit dan bumi, bahwasannya satu tahun dua belas bulan, darinya 4 bulan-bulan Haram, tiga di antaranya berurutan, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, serta Rajab Mudhar berada antara Jumadi dan Sya’ban.” (Riwayat Al Bukhari)
Disebut bulan haram, karena diharamkan di dalamnya peperangan. Ibnu Abbas berkata, ”Sesungguhnya Allah mengkhususkan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram dan mengagungkan kaharaman bulan-bulan itu. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, Dia juga menjadikan pahala di dalamnya lebih besar pula.”
Bulan“Bercocok Tanam”
Abu Bakr Al Warraq Al Balkhi berkata, “Rajab adalah bulan menyemai, Sya’ban bulan untuk menyiram semaian, sedangkan Ramadhan adalah bulan menuai tanaman.”
Doa Keberkahan
Di bulan Rajab dan Sya’ban disunnahkan berdoa agar memperoleh kebaikan di kedua bulan itu. Doa ini sekarang ini tiap hari dilantunkan di masjid-masjid. Doa itu sebagai berikut:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah, berkahilah untuk kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan.’” (Riwayat Ahmad).
Al Hafidz Ibnu Rajab menghukumi hadits tentang berdoa di bulan Rajab di atas isnadnya dhaif, namun kemudian ia berkata, ”Di dalam hadits ini terkandung dalil atas disunnahkannya berdoa agar berada di waktu-waktu yang memiliki keutamaan, agar bisa memperoleh amalan shalih di dalamnya.”
Hukum Peperangan
”Mereka bertanya kepadamu mengenai berperang pada bulan haram. Katakanlah peperangan di dalamnya merupakan dosa besar.” (Al Baqarah: 217)
Para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya masih berlaku ataukah mansukh. Menurut jumhur ulama, hukumnya telah mansukh, sedangkan beberapa ulama salaf menyatakan larangan berperang masih berlaku.
Jumhur ulama berdalil, para Sahabat melakukan futuhat dan jihad secara berkesinambungan dan tidak ada riwayat yang menunjukkan mereka menghentikannya ketika tiba di bulan-bulan haram. Hal ini menunjukkan larangan berperang di bulan-bulan haram mansukh.
Puasa Rajab
Madzhab Al Hanafi, Al Maliki dan Asy Syafi’i dalam Al Majmu’ (6/438) sepakat menyatakan kesunnahan amalan puasa di bulan Rajab secara mutlak. Adapun madzhab Al Hanbali menyatakan makruh, jika dilakukan sebulan penuh tanpa disertai dengan puasa di bulan lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Kasyf Al Qina’ (hal. 1003).
Dengan demikian, madzhab empat sepakat mengenai kesunahan puasa Rajab, jika tidak dilakukan sebulan penuh, atau dilakukan sebulan penuh namun juga berpuasa sunnah di bulan selain bulan Rajab. Sedangkan perbedaan pendapat mereka sebatas hukum antara makruh dan sunnah. (sumber: hidayatullah/Kitab Latha’if Al Ma’arif)
Indeks Foto Slide
- Peringatan Tahun Baru Islam 1437 H
- Zionis Hujani Gaza 370 Roket
- Umat Demo Kedubes China atas Nasib Minoritas Muslim Uighur
- FPI dan Umat Islam Bersihkan Sampah Lilin Bekas Demo Pendukung Ahok
- Presiden Jokowi Resmi Buka MTQ Nasional di Sumatera Utara
- Dibokade 19 Tahun, Gaza Bisa Ekspor Stroberi
- Idul Fitri, Hari Kemenangan Tiba!
- Nuzulul Qur'an di Tengah Pandemi Covid-19
- Penutupan Konferensi Alumni Al-Azhar Mesir 2017
- Astaghfirullaah! Sampul Al-Quran Dijadikan Terompet
-
Indeks Terbaru
- MUI Sebut Kecerdasan Buatan Bisa Dipakai untuk Pemurtadan, Umat Harus Tanggap
- Prancis Berupaya Tutup Lebih Banyak Masjid
- Keuangan Syariah Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi
- Muslim Utsul di Provinsi Hainan, Target China Selanjutnya?
- Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
- Yunani Kembali Tolak Permintaan Muslim Dirikan Masjid
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Mengapa Kita Tetap Harus Minta Hidayah Meski Sudah Muslim?
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Mualaf Nadirah Tan, Sabar Hadapi Tudingan Miring Berislam
Leave a Reply