MUI Imbau Restoran Ajukan Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia.
“Tidak adil apabila restoran tersebut mengambil keuntungan dari konsumen Muslim, namun mereka tidak menjamin kehalalan produk yang dijual,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Rabu.
Ni’am mengatakan, pada dasarnya MUI tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap restoran agar memiliki sertifikat halal, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkannya, namun hal tersebut dipandang sebagai tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim-nya.
Menurut Ni’am, beredar informasi melalui pesan blackberry dan media sosial yang mengatakan beberapa restoran terkenal di Indonesia belum memiliki sertifikat halal.
Ni’am membenarkan restoran-restoran tersebut belum ada yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga MUI tidak dapat menjamin kehalalan produk yang dijual di restoran tersebut.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat haram terhadap produk tertentu, sehingga apabila kabar yang bederedar menyatakan restoran tersebut dinyatakan haram oleh MUI, maka hal tersebut tidak benar.
“Restoran seperti Solaria, Bread Talk, Roti Boy, Baskin Robbins, Coffee Bean dan J.Co memang belum mengajukan sertifikasi halal. Namun, kami juga belum pernah mengeluarkan sertifikat haram bagi produk manapun,” ujar Lukman.
Untuk itu, Lukman mengimbau agar restoran tersebut mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga masyarakat Muslim dapat semakin yakin makanan yang mereka beli berasal dari bahan dan proses yang suci.
Ni’am mengatakan, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui www.halalmui.org, untuk kemudian dikaji oleh pihak MUI dan direspon kembali oleh restoran untuk mencantumkan berbagai produk yang digunakan.
Selanjutnya, tambah Ni’am, akan dilakukan pengkajian di lapangan untuk memastikan produk dan prosesnya dilakukan secara halal, baru kemudian MUI akan megeluarkan sertifikat halal terhadap produk yang dijual di restoran tersebut.
Sertifikat tersebut, lanjut Ni’am, berlaku selama dua tahun, dengan tim internal bersertifikasi yang terus memantau produk dan prosesnya masih dalam koridor halal. (sumber: ROL/4/9/2013)
Indeks Kabar
- Film Beauty and The Beast Bahayakan Anak-Anak Indonesia
- Dompet Dhuafa Mobilisasi Rp 2,5 Miliar untuk Rohingya
- Inilah Rancangan Perluasan Masjid Nabawi di Madinah
- Mengaku Kecolongan, Turis Asing Sumbang Paket Natal Sebuah Pesantren di Bali
- Makkah, Kota Tertua Dunia
- Menag Minta Jajarannya Serius dalam Pencegahan dan Penanganan Pornografi
- Gandeng LBIQ, JIC Gelar Pelatihan Bahasa Arab
- Lembaga Muslim Bagikan Alquran Gratis Buntut Pembakaran
- Jelang Pensiun Uskup Glouchester Jadi Tersangka Kejahatan Seksual
- Kebencian Terhadap Islam dan Yahudi Meningkat di Jerman
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply