MUI Imbau Restoran Ajukan Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia.
“Tidak adil apabila restoran tersebut mengambil keuntungan dari konsumen Muslim, namun mereka tidak menjamin kehalalan produk yang dijual,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Rabu.
Ni’am mengatakan, pada dasarnya MUI tidak dapat melakukan pemaksaan terhadap restoran agar memiliki sertifikat halal, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkannya, namun hal tersebut dipandang sebagai tanggung jawab produsen kepada konsumen Muslim-nya.
Menurut Ni’am, beredar informasi melalui pesan blackberry dan media sosial yang mengatakan beberapa restoran terkenal di Indonesia belum memiliki sertifikat halal.
Ni’am membenarkan restoran-restoran tersebut belum ada yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga MUI tidak dapat menjamin kehalalan produk yang dijual di restoran tersebut.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat haram terhadap produk tertentu, sehingga apabila kabar yang bederedar menyatakan restoran tersebut dinyatakan haram oleh MUI, maka hal tersebut tidak benar.
“Restoran seperti Solaria, Bread Talk, Roti Boy, Baskin Robbins, Coffee Bean dan J.Co memang belum mengajukan sertifikasi halal. Namun, kami juga belum pernah mengeluarkan sertifikat haram bagi produk manapun,” ujar Lukman.
Untuk itu, Lukman mengimbau agar restoran tersebut mengajukan sertifikasi halal ke MUI, sehingga masyarakat Muslim dapat semakin yakin makanan yang mereka beli berasal dari bahan dan proses yang suci.
Ni’am mengatakan, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui www.halalmui.org, untuk kemudian dikaji oleh pihak MUI dan direspon kembali oleh restoran untuk mencantumkan berbagai produk yang digunakan.
Selanjutnya, tambah Ni’am, akan dilakukan pengkajian di lapangan untuk memastikan produk dan prosesnya dilakukan secara halal, baru kemudian MUI akan megeluarkan sertifikat halal terhadap produk yang dijual di restoran tersebut.
Sertifikat tersebut, lanjut Ni’am, berlaku selama dua tahun, dengan tim internal bersertifikasi yang terus memantau produk dan prosesnya masih dalam koridor halal. (sumber: ROL/4/9/2013)
Indeks Kabar
- Hanya 0,07 Persen Tayangan TV Mendidik, Kak Seto: Sangat Menyakitkan!
- MDHW akan Gelar Dzikir Kebangsaan di Istana Negara
- Di Sumsel, Suplemen Makanan Ber-DNA Babi Ditarik dari Peredaran
- Forum Media Islam-Eropa Bahas Ujaran Kebencian
- Diduga karena Miss World, Ustad Arifin Ilham Mundur Siaran di MNC TV
- Saat Non-Muslim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid ini di Mentawai
- Bela Muslim Yang Dilecehkan, Gadis Australia Tuai Banyak Pujian
- Kapolri Izinkan Polwan Gunakan Hijab
- Wanita Pembocor Rahasia Gereja Vatikan Bantah Tuduhan Menggoda Pendeta
- Diduga Salahgunakan Sumbangan Kaum Miskin, Kardinal Vatikan Mundur
-
Indeks Terbaru
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
- Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
- Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko
Leave a Reply