Diberi Makanan Terkontaminasi Babi, Napi Muslim Gugat Pemerintah Inggris

Pihak Kementerian Kehakiman Inggris telah menerima sejumlah gugatan perdata atas klaim ditemukannya sejumlah makanan halal yang terkontaminasi babi pada awal Maret tahun ini.

Sebanyak 186 orang napi Muslim menuntut pemerintah Inggris karena menyajikan makanan berlabel halal yang telah terkontaminasi.

Para napi yang tersebar di tiga penjara di Inggris itu meminta kompensasi berupa uang karena merasa hak asasi mereka telah dilanggar.

“Kementerian Kehakiman telah menerima sejumlah gugatan perdata atas klaim ditemukannya sejumlah makanan halal yang terkontaminasi pada awal Maret tahun ini,” ujar Menteri Kehakiman Inggris, Jeremy Wright seperti dikutip dari surat kabar The Telegraph, Ahad (29/09/2013).

Kasus ditemukannya makanan terkontaminasi babi ini bermula penyelidikan besar-besaran yang digelar pemerintah Inggris terkait skandal daging kuda yang menghebohkan Eropa pada awal tahun ini.

Hasil penyelidikan di sejumlah penjara ditemukan kandungan daging babi di dalam beberapa menu seperti pie, steak, sosis dan roti yang diperuntukan khusus bagi napi Muslim.

Makanan terkontaminasi ini ditemukan antara lain di Penjara Sheppey Cluster, Verne dan Penjara Khusus anak-anak Thorn Cross di Cheshire. Tingkat kontaminasi yang ditemukan beragam mulai dari yang hanya 5 persen sampai 100 persen daging babi.

Para napi ini menggunakan Pasal 9 Konvensi Negara-negara Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar bagi gugatan mereka. Pasal tersebut melindungi hak kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama.

Namun pemerintah Inggris tampaknya tidak akan membiarkan para napi mendapat kompensasi dengan mudah. Pasalnya, saat ini pemerintah Inggris tengah berusaha menekan pemberian kompensasi bagi narapidana.

Empat tahun terakhir pemerintah Inggris telah merogoh £16juta atau sekitar Rp288 miliar untuk membayar kompensasi kepada ratusan napi. Karena itu, dikhawatirkan gugatan para napi Muslim ini akan semakin menyuburkan “budaya kompensasi” di penjara-penjara Inggris.

“Setiap klaim akan dipertimbangkan berdasarkan kepantasannya dan dilawan dengan gigih jika dipandang perlu,” tegas Menteri Wright.

Bulan Februari 2013, Departemen Kehakiman Inggris telah menangguhkan pasokan daging oleh sebuah perusahaan ke sejumlah penjara di Inggris setelah ditemukan DNA daging babi dalam makanan halal yang dikonsumsi para narapidana.

Otoritas Keamanan Makanan Inggris menyatakan sedang menyelidiki kasus ini, sementara Departemen Kehakiman telah menarik produk daging dari perusahaan tersebut di pasaran.

Temuan lembaga independen yang diumumkan bulan  Januari lalu menunjukkan DNA babi itu ditemukan pada kue-kue yang diberi label halal yang dikonsumsi penghuni penjara tersebut.

Saat itu,  Jeremy Wright kepada BBC mengatakan, kasus temuan DNA daging babi dalam makanan halal tersebut merupakan “praktek yang betul-betul tidak dapat diterima” dan menuntut penyelidikan tuntas atas kasus ini.

Sekedar diketahui, saat ini ada 11.248 napi Muslim mendekam di penjara Inggris dan Wales. Jumlah ini mencakup 13,1 persen dari total jumlah napi di wilayah tersebut. (sumber: hidayatullah.com/30/9/2013)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>