Marak Pemurtadan Berkedok Pernikahan, Inilah Pesan untuk Para Orangtua

Akhir-akhir ini kasus pemurtadan muslimah berkedok pernikahan kembali marak. Kasus yang menggemparkan belum lama ini terjadi di Cirebon. Seorang muslimah bernama Rini Fitriana nyaris menjadi korban pemurtadan oleh suaminya bernama Ayung.

Menurut Ketua Umum Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan (Fakta), Abu Deedat Syihabuddin maraknya kasus ini tidak bisa lepas dari mudahnya para orang tua memberikan izin anaknya dinikahi oleh seseorang yang baru memeluk Islam.

“Para orang tua begitu mudah memberikan syarat kepada lelaki nonmuslim untuk menikahi anak perempuannya yang muslimah. Syaratnya, ‘boleh menikahi anak saya, asal kamu masuk Islam dulu’. Setelah masuk Islam hari ini, besok dinikahkan,” kata Abu Deedat kepada hidayatullah.com, Sabtu (23/11/2013) malam.

Abu Deedat melanjutkan, dalam banyak kasus yang dilaporkan ke tim Fakta, setelah menikah si lelaki itu tidak pernah mau belajar Islam.

“Beberapa lama kemudian, si laki-laki itu kembali ke agama sebelumnya alias murtad. Istri beserta anak-anak hasil pernikahan dipaksa-paksa masuk Kristen. Ada yang berhasil kami selamatkan, banyak juga yang tidak terselamatkan,” jelasnya.

Yang tidak terselamatkan, si muslimah itu dibawa kabur oleh suaminya yang murtad itu keluar pulau.

“Di sana, si muslimah itu dipaksa untuk masuk Kristen. Orangtuanya tidak bisa berbuat banyak. Karena memang setelah menikah, tanggung jawab sepenuhnya di tangan suaminya,” katanya.

Abu Deedat berpesan kepada para orang tua agar tidak mudah menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang baru saja memeluk Islam. Jika pun mengizinkan, maka si lelaki itu harus terlebih dahulu mendalami Islam selama satu tahun atau lebih.

“Jadi, begitu masuk Islam, jangan langsung dinikahkan dengan anak gadisnya. Suruh dia perdalam Islam dulu, ya paling tidak selama setahun. Dari situ kita bisa lihat motivasinya,” tandasnya. (sumber: hidayatullah.com/24/11/2013)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>