MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
Mahkamah Agung India mempertahankan berlakunya Undang-Undang yang menyatakan tindak homoseks sebagai kejahatan. Keputusan Mahkamah Agung ini berarti membatalkan keputusan pengadilan tinggi India sebelumnya pada tahun 2009.
Mahkamah Agung memutuskan hari Rabu (11/12/2013) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 yang mencabut Undang-Undang larangan homoseksual tidak konstitutional. Mahkamah mengatakan, keputusan itu seharusnya wewenang parlemen India, bukan tata hukum.
Keputusan Mahkamah Agung itu adalah pukulan besar terhadap pembela hak kaum gay. Undang-Undang larangan homoseksual akan membuat pelaku homoseks dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.
Dilaporkan VOA, setelah keputusan tahun 2009 yang menentang Undang-Undang tersebut, kelompok-kelompok agama mengecam keputusan itu dan menuntut agar undang-undang itu ditegakkan. (sumber: hidayatullah.com/11/12/2013)
Indeks Kabar
- Jumlah Mualaf Az-Zikra Genap 670 Orang
- Ini Tanggapan Resmi MUI Soal Pernyataan Ahok tentang Al Maidah 51
- Muslim Gugat Anggota Parlemen Prancis Terkait Shalat di Jalan
- Polisi Inggris Cabut Panduan Ekstremisme Terkait Muslim
- 55 Ulama dan Akademisi Saudi Serukan Jihad lawan Tentara Rusia
- Pelantikan Trump, Umat Kristen Ramai-Ramai Berdoa di Masjid
- Wisata Halal Dongkrak Penanaman Modal
- Forum Media Islam-Eropa Bahas Ujaran Kebencian
- Kemenag Tegur Keras Penerbit Alquran tanpa Al-Maidah 51-57
- Status Kehormatan Freedom of Oxford Aung San Suu Kyi Dilucuti
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply