MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks

Mahkamah Agung India mempertahankan berlakunya Undang-Undang yang menyatakan tindak homoseks sebagai kejahatan. Keputusan Mahkamah Agung ini berarti membatalkan keputusan pengadilan tinggi India sebelumnya pada tahun 2009.

Mahkamah Agung memutuskan hari Rabu (11/12/2013) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 yang mencabut Undang-Undang larangan homoseksual tidak konstitutional. Mahkamah mengatakan, keputusan itu seharusnya wewenang parlemen India, bukan tata hukum.

Keputusan Mahkamah Agung itu adalah pukulan besar terhadap pembela hak kaum gay. Undang-Undang larangan homoseksual akan membuat pelaku homoseks dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.

Dilaporkan VOA, setelah keputusan tahun 2009 yang menentang Undang-Undang tersebut, kelompok-kelompok agama mengecam keputusan itu dan menuntut agar undang-undang itu ditegakkan. (sumber: hidayatullah.com/11/12/2013)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>