MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Kamis (6/3) mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa perlindungan satwa, yang secara positif dapat dijadikan pedoman keagamaan untuk melindungi satwa yang merupakan bagian dari sistem kehidupan yang harus saling berkeseimbangan.

Setiap Muslim, lanjutnya, wajib menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya adalah dengan menjamin keberlangsungan hidup satwa terutama yang dilindungi. Menurutnya, semua kegiatan perburuan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar tanpa dasar agama atau ketentuan hukum adalah haram.

Pada hakikatnya, kata Ni’am, seluruh makhluk hidup diciptakan pada habitatnya tersendiri untuk kepentingan kemakmuran manusia tetapi proses pemanfaatannya harus memperhatikan keberlangsungan sesama makhluk hidup.

Namun, faktanya, kata Niam, seringkali terjadi aktivitas manusia yang menyebabkan kepunahan satwa.

“Karena doktrin agama Islam menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa ada hal yang dibenarkan secara syar’i, misalnya untuk kepentingan konsumsi dan lain sebagainya, itu sebagaimana dosanya menghilangkan satu generasi. Soal perburuan, kemudian soal apa yang terjadi di kebun binatang Surabaya yang akibat keserakahan manusia kemudian satwa yang seharusnya memperoleh perlindungan itu mati sia-sia,” ujarnya.

Ni’am menambahkan, lembaganya akan segera melakukan sosialisasi terkait fatwa haram ini agar dipahami oleh masyarakat.

MUI juga menyampaikan fatwa tentang perlindungan satwa ini kepada penegak hukum dan juga pejabat yang menangani persoalan tersebut. Selain itu, para pelaku usaha dan pemuka agama  juga akan disampaikan tentang fatwa tersebut.

“Kepada para pelaku usaha, (agar) dalam menjalankan usahanya berpedoman dengan fatwa ini dan secara bersama-sama tidak mengancam kepunahan satwa. Kemudian masyarakat juga tentu harus berkontribusi untuk memberikan kontrol dan menjamin keberlangsungan kehidupan satwa, ditambah kepada bapak-bapak (pemuka) agama, yang juga diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar konten fatwa ini bisa berjalan secara efektif,” ujarnya. (sumber: islampos.com/6/3/2014)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>