Hendak Menikah, Perlukah Surat Keterangan Muslim?

Assalamu’alaikum,

Ada yang ingin saya tanyakan . Insya Allah saya akan menikah dengan seorang pria yang semenjak awal saya berkenalan, dia seorang Muslim. Dia melaksanakan shalat 5 waktu, shalat Jumat, mengaji, puasa pada dasarnya melakukan  kewajiban sebagai seorang Muslim.

Yang jadi permasalahan adalah tulisan agama di KTP-nya adalah non-Muslim (Hindu), dikarenakan ayahnya beragama Hindu, tetapi ibunya Muslim (saat dulu mereka menikah sang ayah masuk Islam, lalu setelah itu kembali ke agamanya). Tetapi calon saya dididik dan dibesarkan secara Muslim oleh ibunya. Hanya karena ayahnya seorang Ketua RT maka ditulis agama sesuai agama ayahnya.

Ketika kami akan mengurus surat nikah di KUA, haruskah calon saya di Islamkan kembali? Mohon bantuan dan pencerahannya. Wassalamu’alaikum

Ayu Rizky

 

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Alhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Segala pujian hanya milik Allah Ta’ala yang telah memberikan banyak nikmat kepada Saudari. Terlebih nikmat hidayah dan inayah-Nya kepada Anda, sehingga menjelang masa lajang Anda masih berupaya keras untuk meraih keridhoan-Nya. Salah satu tandanya adalah Anda sangat memperhatikan kualitas keimanan calon suami Anda.

Hanya saja, jelang pernikahan agung tersebut, Anda dihadapkan pada satu cobaan, yakni identitas kependudukan calon suami Anda itu masih tertulis non-Muslim, yakni Hindu. Hal itu, sebagaimana Anda jelaskan secara singkat, karena faktor orang tua (ayah) yang kembali pada agama pertamanya (Hindu) yang masih punya pengaruh di keluarga maupun di lingkungannya.

Hal ini tentu perlu komunikasi yang intensif dan tepat sasaran. Memang komunikasi baiknya sudah Anda, dan calon suami, lakukan jauh-jauh hari tatkala Anda berdua sudah mantap untuk serius naik ke jenjang pernikahan. Orang tua, khususnya ayah dari calon suami Anda, mestinya sudah diajak dialog tentang rencana pernikahan, sehingga tahu responnya, apakah sudah sepakat atau masih ada ganjalan. Jika masih ada ganjalan, sebaiknya Anda berdua dapat meyakinkan bahwa pernikahan nanti akan dilangsungkan dengan cara sesuai syariat Islam dan calon suami siap hidup dengan nilai-nilai Islam.

Kami berasumsi bahwa Saudari sudah mengenal baik calon suami, dari cerita yang Anda sampaikan yakni dia secara kasat mata sudah menunjukkan dirinya sebagai seorang Muslim. Hal demikian dibuktikan, sebagaimana Anda saksikan, dengan menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim, antara lain, shalat lima waktu, termasuk shalat Jumat, puasa dan lainnya.

Jika memang dia sudah bersyahadat, dan dikuatkan dengan melaksanakan semua kewajiban dasar seorang Muslim, maka secara syariat dia adalah seorang Muslim, tak perlu bersyahadat ulang sebagaimana laiknya seorang Muallaf (orang yang baru masuk Islam).

Jika menyangkut masalah identitas di KTP yang masih disebutkan sebagai beragama “Hindu”, maka saran kami adalah Anda sebaiknya ceritakan secara singkat dan jelas pada petugas atau pegawai KUA di kantornya. Lalu, tanyakan bagaimana cara menyelesaikan masalah secara baik.

Sebagai catatan, dalam persyaratan pernikahan dua insan yang keduanya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), secara administratif (khususnya pihak laki-laki) syaratnya saat pendaftaran, antara lain:

a.  Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.

b. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).

c. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.

d. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.

e. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.

f. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.

g. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.

h. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.

i. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.

j. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.

k. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

l. Surat keterangan memeluk Islam/sijil muslim bagi muallaf.

Demikian jawaban yang dapat kami jelaskan. Moga bermanfaat dan memudahkan Anda menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (samara). Wallahu a’alam bishawwab.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>