MUI, TPM, dan Ormas Islam Sepakat Bawa Kasus The Jakarta Post ke Ranah Hukum

Kasus pelecehan The Jakarta Post terhadap kalimat syahadat terus berkembang. Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama ormas-ormas Islam berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta untuk berkonsultasi (10/07/2014).
Dalam kunjungan tersebut tim TPM bersama ormas-ormas Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengutarakan pendapat kepada MUI agar kasus pelecehan ini tidak dibiarkan begitu saja.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa The Jakarta Post sudah sering melukai hati umat Islam lewat konten media mereka. Sementara Sekjen FUI, Muhammad Al Khattat berpendapat, jika dulu ketika Arswendo Atmowiloto melecehkan Islam bisa dipenjara, maka The Jakarta Post harusnya mendapat sanksi lebih tinggi. Seperti diketahui Arswendo pernah terjerat kasus lewat tabloid Monitor di tahun 80-an.
Aspirasi ini mendapat respon positif dari MUI. Prof. Baharun, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, sepakat bahwa pelecehan yang dilakukan The Jakarta Post harus ditindak tegas. Baharun menilai bahwa secara jurnalistik, tidak mungkin The Jakarta Post lalai memasang karikatur yang menghina Islam.
“Ini menjadi tanggung jawab renteng redaksi, harusnya The Jakarta Post ditutup,” ungkap Baharun.
MUI sendiri mendukung penuh agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum. Sementara itu rencananya TPM akan mendiskusikan kasus pelecehan ini lebih lanjut dengan Dewan Pers. (sumber: Islampos/10/7/2014)
Sharing:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>