Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
Anggota senator terpillih Dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris hari bersama beberapa ormas Islam dan akademisi hari Jumat (12/09/2014) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta untuk menyampaikan penolakan uji materi Undang-Undang Perkawinan tentang legalisasi pernikahan beda agama.
Wanita yang juga pengurus MUI Pusat dari Komisi Pendidikan dan Kaderisasi ini datang dengan elemen masyarakat tergabung dalam “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” datang menemui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim terkait pengajuan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK oleh beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI.
“Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” juga menyatakan pihaknya akan menjadi salah satu Pihak Terkait dalam sidang uji materi ini.
“Kita akan segera mengajukan permohonan kepada MK melalui panitera, untuk dijadikan salah satu Pihak Terkait dalam Sidang Judicial Review terhadap Undang-Undang tentang Perkawinan yang secara khusus meminta pernikahan beda agama dilegalkan,” ujar Fahira Idris seusai bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Fahira, “Kelompok Tolak Pernikahan Beda Agama” adalah pihak hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan legalisasi pernikahan beda agama ini, maka MK perlu mendengar keterangan kelompok ini sebagai ad informandum.”
“Kami berharap MK menyetujui permohonan ini, sehingga nanti dalam persidangan, publik dan tentunya Hakim MK bisa tahu alasan kami menolak uji materi ini. Kami punya argumentasi yang kuat untuk mematahkan permohonan ini,” tegas Fahira.
Fahira menambahkan, dirinya sepaham dengan pernyataan Menag di beberapa media yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Karena Indonesia bukan negara sekuler sehingga perkawinan beda agama akan sulit diterapkan di Indonesia. [baca juga: Menag: Jangankan Pernikahan yang Sakral, Pindah Rumah saja pakai Ritual Agama]
“Kesepahaman inilah yang menjadi dasar kami menemui Pak Lukman. Dan Alhamdulilah beliau menyambut baik niat kami untuk menolak legalisasi pernikahan beda agama,” lanjut Fahira yang juga menyerahkan pernyataan tertulis dari 300 perwakilan masyarakat yang menolak legalisasi nikah beda agama dari seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diketahui, isu legalisasi pernikahan beda agama mencuat setelah beberapa mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK.
Di antara isi pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, gugatannya bertujuan agar masyarakat dibiarkan memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut. (sumber: hidayatullah/13/9/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Mantan Pelatih Militer AS Dijatuhi Hukuman 10 tahun Penjara karena Siksa 12 Tentara Muslim
- Hungaria Tak Beri Tim PBB Akses Meninjau Penampungan Migran
- Dubai Miliki Taman Alquran Pertama di Dunia
- Penjualan Biografi Yesus Karya Akademisi Muslim Melonjak
- Gafatar Mengaku Keluar dari Islam, MUI Menduga itu Modus
- Dr Aidh Al Qarni: Indonesia Negara Islam Pembawa “Laa Ilaha Illallah”
- Sineas Inggris Serukan Boikot Film Israel
- Ribuan Yahudi Prancis Eksodus ke Israel Pasca Serangan Charlie Hebdo
- Aksi Ekstremis Buddha Tolak Kartu Identitas Kewarganegaraan Etnis Rohingya
- Diduga Menistakan Islam, Mahasiswa di Medan Diamankan Polisi
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply