Majelis Tinggi Agama Sepakat Masalah Perkawinan

Majelis-majelis Agama Tingkat Pusat yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), telah bersepakat terhadap masalah perkawinan yang terdiri atas 3 hal.
Ketiga hal tersebut adalah pertama, perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral. Oleh sebab itu, pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Kedua, Negara wajib mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Ketiga, kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketiga butir kesepakatan itu ditandatangani oleh 13 tokoh lintas agama, yaitu Slamet Effendy Yusuf, Meneger Nasution, Nilmayetti Yusri, Ahmad Ridho M. Zainuddin Dauley, Hasim Nasution, Jerry Mumampow (PGI), YR. Edy Purwanto (KWI), Philip K Widjaja (WALUBI), Suhadi Sendjaja (WALUBI), Nyoman Udayana S.(PHDI), Yanto Jaya (PHDI), dan Chandra Setiawan (Matakin).
Kesepakatan yang ditandatangai pada Jumat (12/9/2014) itu diharapkan dapat menjelaskan dan menyelesaikan masalah krusial terkait perkawinan, termasuk kontroversi perkawinan beda agama yang didesakkan oleh kalangan tertentu. (w-islam.com/sumber: mui.or.id/12/9/2014)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>