Industri Rokok Incar Generasi Muda, Pemerintah Didesak Ratifikasi FCTC
Hingga saat ini Indonesia belum juga menandatangani ratifikasi FCTC. Indonesia satu-satunya negara yang belum menyepakati pengendalian tembakau, padahal sudah hampir 90% negara yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau.
Di Indonesia hingga saat ini sudah ada 26 juta perokok aktif di Indonesia, dan rata-rata korbannya adalah anak-anak. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan bahwa dari milyaran batang rokok yang diproduksi, anak dan pemudalah yang selalu jadi korban industri rokok.
“Mahasiswa dan anak-anak merupakan subjek paling menarik bagi industri rokok, karena dianggap sangat berpotensi untuk menciptakan regenerasi perokok aktif”. Tegas Direktur Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, Fitrah Yunus.
Fitrah menengaskan bahwa Farukh Qureshi dari WHO menyatakan bahwa negara ini penghasil tembakau terbesar, tapi tidak pernah berpikir besar bahaya dari tembakau. Menurutnya, karena tembakau membahayakan maka perjanjian FCTC penting untuk ditandatangani.
Deni W. Kurniawan, dari Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah yang kami hubungi melalui telpon kepada redaksi website muhammadiyah.or.id Ahad, (21/9) mengatakan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat tembakau.
“Ada beberapa ancaman dari regulasi tembakau ini diantaranya masalah kesehatan warga Indonesia ke depan, tembakau juga akan menjadi awal masuknya narkoba dan minumal alkohol,” ujarnya.
Ketua Umum PP IPM tahun 2008-2010 ini menambahkan, Indonesia perlu didesak soal ratifikasi FCTC. Angka produksi dan konsumsi rokok yang sangat tinggi ini menunjukkan Indonesia dalam keadaan darurat tembakau dan potensial mengancam kesehatan public dan pemehuhan hak-hak EKOSOB.
Mengingat Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) melalui UU No. 11 Tahun 2005, maka Committee on Economic, Social and Cultural Rights (Komite Ekosob PBB) dalam rekomendasinya No. E/C.12/IDN/CO/1 pada 19 Juni 2014 telah secara khusus menekan pemerintah Indonesia untuk mengaksesi FCTC. Namun pemerintah dan DPR malah membahas RUU Pertembakauan yang lebih mencerminkan kepentingan industri rokok ketimbang kepentingan kesehatan publik
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- 5 Tahun, Kemenag Hasilkan Terjemahan Al-Qur’an 21 Bahasa Daerah
- Tentara Dibunuh di London, Sentimen Anti-Islam Menguat
- KPAI Minta Stop Eksploitasi Anak, Djarum Hentikan Sementara Audisi Bulu Tangkis 2020
- ICMI Jambi Siapkan Satu Rumah Ada Satu Hafidz
- Kata Seorang Uskup di Kolombia Murid Yesus Mungkin Ada yang Gay
- Georgia Akui Islam Sebagai Agama Resmi
- Setelah Menikah dengan Pesepakbola, Mantan Calon Miss Belgia Masuk Islam
- Resah Isu Kristenisasi, MUI Sumbar Tolak Pembangunan RS. Siloam
- India Keluarkan Perintah Kedua Penangkapan Zakir Naik
- Tsunami Selat Sunda: 43 Orang Meninggal, 584 Luka-Luka, Bisa Bertambah
-
Indeks Terbaru
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
Leave a Reply