Menag: “LGBT Tidak Dapat Diterima”

Dalam acara pelantikan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawain (BP 4) di Jakarta, Senin (13/10/2014), Menag menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) tidak dapat diterima.
Menurutnya, sesuai Pancasila, utamanya Sila Pertama, Negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar pembentukan keluarga,
“Karenanya, maka isu kebebasan yang diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya LGBT tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama.” Terang Menag.

Menag melihat, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, selain bertentangan dengan ajaran semua agama, hal itu juga dapat menghancurkan kemanusiaan.
“Kita wajib berupaya untuk mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan tersebut. Kita juga tidak dapat membenarkan perkawinan beda agama, karena ajaran semua agama, tidak membenarkannya. Perkawinan adalah peristiwa sakral, prosesi ibadah, dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,” tandas Menag.
Meski demikian Menag menghimbau agar masyarakat tidak memusuhi para pelaku penyimpangan dan ikut aktif merangkul serta mencarikan solusi atas permasalahan mereka.

“Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti, membenarkan sesuatu yang menyimpang dan menyalahi Sunnatullah,” tambahnya. (sumber: Kemenag/Islampos/14/10/2014)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>