Di Tangsel Ada Kampung Anti Miras
Koordinator GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) Chapter Tangerang Selatan Nining Aidil mengatakan hingga saat ini sudah ada lima wilayah di Tangsel yang mendeklarasikan diri sebagai Kampung Anti Miras.
Kelima wilayah itu adalah RT 4/RW 4 Pondok Kacang Barat, RT 6/RW 5 Parigi Baru, RT 4/RW 3 Parigi Baru, RT 1/RW 6 Parigi Baru, dan RT 1/RW 4 Parigi Baru.
“Ke depan kita akan terus turun ke masyarakat untu menyosialisasikan bahaya miras dan terus berkoordinasi dengan pemkot dan dinas terkait, termasuk Satpol PP. Target kita semua wilayang di Tangsel menjadi Kampung Anti Miras,” ujar Nining dalam acara deklarasi GeNAM chapter Tangsel, Ahad (19/10/2014).
Berbeda dengan daerah lain yang melarang miras melalui Perda Miras, Larangan Miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Menurut Fahira, GeNAM tetap mendorong masalah pelarangan miras diatur tersendiri dalam sebuah Perda Miras, agar baik pengaturan maupun sanksinya lebih tegas.
“Di Perda Kota Tangsel ini, hukuman (jika melanggar ketentuan miras) masih sangat ringan karena sebatas sanksi administratif berupa pencabutan izin, padahal dampak miras sangat luar biasa merusaknya. Kami akan tetap mendorong agar Tangsel punya perda miras,”ujar Fahira Idris.
Beberapa bulan lalu, tepatnya Mei 2014 seorang warga tewas usai pesta miras di sebuah karaoke di daerah Alam Sutera. Kondisi ini membuat warga Tangsel berinisiatif menjadikan lingkungan tempat tinggal mereka sebagai Kampung Anti Miras.
“Ternyata pengetahuan masyarakat terhadap bahaya miras masih minim, setelah mereka tahu bahwa miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga ancaman bagi anak-anak mereka, warga berinisiatif melindungi lingkungan mereka dari miras,”ungkap Fahira dalam deklarasi GeNAM chapter Tangsel yang turut dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (sumber: islampos/20/10/2014)
Indeks Kabar
- Ada Masalah Perizinan, Pemkot Solo Larang GKI Mojosongo Buka
- Kirim Uang ke Putranya, Wanita Prancis Divonis Mendanai Terorisme
- Masyarakat Dunia diimbau Kampanyekan ‘Stop Islamofobia’
- Kanselir Jerman Sebut Islam Adalah Agama Damai Dan Bukan Ancaman
- Lafadz Allah di Kostum Viking Ungkap Pengaruh Islam di Eropa Utara
- Lewat Petisi, Netizen Minta Nobel Perdamaian Suu Kyi Dicabut
- Islam, Agama Terbesar Kedua di Inggris
- Akibat Komentar ‘Birmingham Kota Islam’ Fox News Minta Maaf
- Tuai Kontroversi, Komik ‘Why Puberty’ Ditarik Penerbitnya
- Canberra Kini Miliki Masjid Terbesar
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply