PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.
“PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon,” kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musyrik.
“Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non-muslim, baik dia musyrik maupun beragama Yahudi atau Nasrani,” kata Ahmad Ishomuddin, dilaporkan Antara.
Dia menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar dan tidak perlu diubah lagi karena sudah sesuai dengan ajaran agama Islam.
UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. (sumber: hidayatullah/antara/5/11/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Majelis Tinggi Agama Sepakat Masalah Perkawinan
- MUI: Modus Pemurtadan Lewat Pernikahan Bisa Jadi Ada
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- Warga Cimahi Resah Didatangi Misionaris, DDII Minta Pemerintah Tak Tutup Mata
Indeks Kabar
- Baznas Beri Perhatian Besar pada Program Pendidikan
- Inilah Rencana Proyek ‘Telaga Suci’ Israel di Sekitar Masjid Al-Aqsha
- Baznas Resmikan Pemberdayaan Lebah Madu di Gunung Kidul
- KPI Terima 2000 Email Aduan terkait Film King Suleiman
- Uniknya Kehidupan Islam di Bangkok
- British Museum Kembalikan 8 Barang Antik Hasil Curian saat Serang Iraq tahun 2003
- Kemenag Kirim 14 Hafidz untuk Dijadikan Imam Masjid di UEA
- Perusahaan AS Masuki Pasar Myanmar Meski Terjadi Penindasan Muslim
- Mantan Agen CIA Bersalah Culik Seorang Imam
- Tidak Hanya Jadi Imam Masjid, Hafidz Quran Juga Bisa Jadi Pengusaha
-
Indeks Terbaru
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
- Alhamdulillah, Bintang Football Jeremiah Owusu Amerika Masuk Islam
- Lembaga Kemanusiaan Harus Bayar Pungli Rp 80 Juta per Truk untuk Masuk Gaza
- Pemerintah Mumbai Robohkan Puluhan Toko Milik Muslim
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Perjalanan Pendeta Gould David Menjemput Hidayah Allah Hingga Menjadi Mualaf
- Sudah 380 Masjid Dihancurkan ‘Israel’ di Gaza
- Seorang Imam Masjid di Amerika Serikat Wafat Usai Ditembak
- Petinju Gervonta Davis Jadi Mualaf
- Politisi Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis
Leave a Reply