Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama terkait “Kristenisasi” Car Free Day

Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, akhirnya turut buka suara terkait ramainya “Video Kristenisasi Terselubung di Car Free Day.”
“Bila tayangan video itu benar adanya, selaku Menteri Agama saya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas akan masih berlakunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama,” jelas Menag dalam laman pribadinya www.lukmansaifuddin.com yang juga dimuat di laman Kemenag, Selasa (11/11/2014).

Menurutnya, dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa, pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, tepo seliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;
Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk: a) Ditujukan terhadap orang dan atau orang-orang yang telah memeluk sesuatu agama lain; b) Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
c) Dilakukan dengan cara-cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain; dan d) Dilakukan dengan cara-cara masuk ke luar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.
Ketiga, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian antara lain bunyi KMA tentang Pedoman Penyiaran Agama. Semoga tetap dihormati dan dipatuhi, serta menjadi acuan kita bersama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di persada nusantara,” jelas Menag. (sumber: Islampos/11/11/2014)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>