Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
Heboh video dugaan “kristenisasi” pada acara Car Free Day di Jakarta 2 November 2014 yang dirilis oleh rtkChannel HD masih terus bergulir. Sebagaikan masyarakat merasa cemas atas peristiwa ini, namun tak sedikit menganggap isu ini hanya dibesar-besarkan. [Baca: Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”]
35 tahun lalu, masalah ini sudah pernah diputuskan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kala itu, 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”
Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.
Di bawah ini bunyi Pasal 4;
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.” (hidayatullah/11/11/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”
- Heboh, Pembaca Berita Wanita Tak berjilbab di Televisi Nasional Saudi
- MA India Pertahankan UU Larangan Homoseks
- Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama terkait “Kristenisasi” Car Free Day
- Menag Minta Kolom Agama pada KTP Dipertahankan
Indeks Kabar
- Belanda Ancam Tutup Masjid Jika Imam Katakan Homoseksual Kejahatan
- Candi Borobudur Bukti Umat Islam Hidup dalam Keragaman
- Buku Laris tentang Yesus dari Reza Aslan
- Muslim Australia Kritik Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Terorisme
- PBB: Pasukan Bashar al Assad Dalang Serangan Gas Sarin
- Pengadilan China Jatuhkan Vonis Berat kepada 39 Warga Muslim Turkistan Timur
- 2 Desember Diusulkan Jadi Hari Persaudaraan Islam Indonesia
- MUI Imbau Umat Islam Shalat Gerhana Matahari
- Tokoh LGBT Mengaku Banyak Terpengaruh Paham JIL
- Klaim Paling Pancasila Dinilai Timbulkan Saling Curiga Sesama Anak Bangsa
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply