Menghidupkan Shalat Sunnah di Rumah
Tanya : “Mohon dijelaskan, benarkah kita dianjurkan untuk menghidupkan atau membiasakan menunaikan sholat-sholat sunnah di rumah kita ? Adakah dalilnya, dan apa hikmahnya ? Barokallohu fiikum.
Jawab : Benar, sangat dianjurkan bagi kita untuk menghidupkan sholat-sholat sunnah di rumah kita. Sedangkan sholat fardhu (wajib) yang lima waktu, wajib bagi kita kaum laki-laki untuk melakukannya di masjid, bukan di rumah. Hal itu berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Pertama : Dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah sholat-sholatmu (yakni sholat sunnah) di rumahmu, dan jangan jadikan rumahmu sebagai kuburan.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1187, Imam Muslim no. 777, Abu Dawud no. 1043 dan lain-lain).
Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata : “Makna hadits ini adalah : Sholatlah kamu di rumah, jangan kamu jadikan rumahmu seperti kuburan, yang (rumah itu) tidak pernah dipakai untuk sholat, yakni sholat nafilah. Maka sholatlah dengan sholat-sholat nafilah di rumahmu.” (Syarh Shohih Muslim, 3/405)
Kedua : Dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, bahwasannya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya seutama-utama sholat adalah sholatnya seseorang di rumahnya, kecuali sholat maktubah (sholat fardhu).” (HR Imam Al-Bukhori no. 731, Imam Muslim no. 781, Abu Dawud no. 1044, An-Nasa’i (3/198), At-Tirmidzi no. 540, dan lain-lainnya).
Ketiga : Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian telah selesai dari sholatnya di masjid (yakni sholat fardhu), maka hendaknya dia menjadikan sebagian dari sholatnya di rumahnya (yakni sholat sunnah), karena sesungguhnya Alloh akan menjadikan di rumahnya suatu kebaikan karena sholatnya tersebut.” (HR Imam Muslim no. 778, Imam Ahmad (3/315-316), Ibnu Khuzaimah no. 1206, Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan no. 2490, Al-Baihaqi (2/189) dan lain-lain).
Keempat : Dari Abdullah bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata : “Aku bertanya kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Manakah yang afdhol (lebih utama), sholat di rumahku atau sholat di masjid ?” Beliau bersabda : “Tidakkah kamu telah melihat rumahku, tidak ada yang lebih dekat dari masjid (selain rumahku ini) ? Maka sungguh, aku sholat di rumahku lebih aku cintai daripada sholat di masjid, kecuali sholat maktubah (sholat fardhu).” (HR Imam Ibnu Majah no. 1378, Ibnu Khuzaimah no. 1202, At-Tirmidzi dalam As-Syama’il no. 298, Imam Ahmad (4/342) dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’us Shohih (2/17) no. 814)
Demikianlah, dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan pada kita dianjurkannya – yakni disunnahkan – untuk mengerjakan sholat-sholat sunnah dan memperbanyaknya untuk melakukannya di rumah-rumah kita, baik untuk sholat sunnah rowatib, sholat tahajjud (sholat lail), sholat dhuha, dan yang lainnya.
Adapun hikmahnnya, dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh sebagai berikut : “Sesungguhnya, dianjurkannya untuk sholat sunnah di rumah adalah agar lebih merahasiakan (ibadah kita) dan jauh dari riya’ (pamer amal), lebih menjaga amal dari perkara yang bisa merusakannya/membatalkannya, agar rumah mendapatkan keberkahan dengan sholat tersebut, agar turun rahmat dan para malaikat ke dalam rumah tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits lainnya, yakni sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam : “Maka sesungguhnya Alloh akan menjadikan kebaikan di dalam rumah tersebut dengan sebab sholatnya itu.” (Syarh Shohih Muslim, 3/406)
Semoga Alloh ta’ala senantiasa memberikan kemudahan bagi kita untuk bisa menghidupkan setiap sunnah (tuntunan) Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, termasuk amalan yang sedang kita bahas ini, Wallohu Waliyyut Taufiq, walhamdulillah. (sumber: darul-ilmi.com)
Leave a Reply