PBB Desak Myanmar Berikan Kewarganegaraan kepada Suku Rohingya
Majelis Umum PBB, Senin, menyetujui resolusi mendesak Myanmar memberikan kewarganegaraan kepada suku kecil Rohingya dan kesempatan sama terhadap pelayanan.
Tindakan tidak mengikat itu disetujui secara mufakat di Majelis Umum PBB, yang beranggotakan 193 negara, sebulan setelah majelis itu menyetujui laporan komite hak asasi manusia majelis tersebut.
Resolusi itu menyatakan sangat cemas” atas penderitaan warga Rohingya di negara bagian Rakhine, di mana 140,000 orang tinggal di kamp-kamp yang buruk setelah kerusuhan meletus antara para warga Buddha dan Muslim tahun 2012.
Berdasarkan satu rencana dukungan pemerintah yang kontroversial, Rohingya akan dipaksa menyebut identitas diri mereka sebagai Benggali –nama yang dianggap sebagai penghinaan– untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Mereka yang menolak akan dipaksa tinggal di kamp.
Banyak pejabat dalam pemerintah Myanmar dan warga Buddha lokal menganggap Rohingya sebagai migran ilegal dari negara tetangga Bangladesh, tetapi masyarakat itu menegaskan nenek moyang mereka berasal dari Myanmar.
Resolusi itu mendesak Pemerintah melindungi hak-hak semua penduduk negara bagian Rakhine dan mengizinkan “akses yang sama bagi kewarganegaraan penuh bagi minoritas Rohingya,” untuk “mengizinkan identifikasi diri” dan memperoleh akses yang sama bagai pelayanan.
Resolusi yang disusun oleh Uni Eropa itu disetujui dengan konsensus setelah Myanmar tidak mengajukan satu pemungutan suara mengenai tindakan itu. Satu pemungutan suara akan dilakukan jika negara yang jadi sasaran resolusi memintanya.
Kendati mengecam perlakuan terhadap para warga Rohingya , resolusi itu menyambut baik”perkembangan-perkembangan positif yang terus terjadi di Myanmar” bagi reformasi dan menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan usaha untuk menangani “situasi yang rumit di negara bagian Rakhine”.
Resolusi itu menyerukan pembukaan dengan segera satu kantor Komisaris Tinggi PBB bagi Hak Asasi Manusia di Myanmar. (sumber: ROL/30/12/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Iran Hukum Gantung 20 Penganut Sunni
- Donald Trump Serukan Tolak Umat Islam Masuk ke AS
- Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
- Pemkot Banjarmasin Sosialisasikan Perda Wajib Baca Tulis Alquran
- Paus Fransiskus Serukan untuk Melestarikan Identitas Baitul Maqdis
- Soal Pembakaran Masjid, Ini Klarifikasi PP Muhammadiyah
- Pakar Hukum Internasional: Umat Islam Pemilik Saham Terbesar Republik Indonesia
- Kemenag Hibahkan Rp 1,2 M Tingkatkan Mutu Madrasah
- Tolak Masjid dengan Sembelih Boneka, Tiga Pria Jadi Tersangka
- Kirim Uang ke Putranya, Wanita Prancis Divonis Mendanai Terorisme
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply