Kemendikbud Sesalkan Larangan Berjilbab di Sekolah Terjadi Lagi
Adanya sekolah yang melarang berjilbab kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, larangan berjilbab terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Siswi Muslimah di SMP 1 Besuki dan SMK Siang Tulungagung, Jawa Timur, sempat dipersulit dalam mengenakan jilbab di lingkungan sekolah masing-masing.
Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harris Iskandar, mengatakan, pihaknya menyesal larangan berjilbab kembali terjadi. Pasalnya, kata Harris, sudah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan pihak sekolah untuk membolehkan murid Muslimah mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah. Yakni, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Seragam Sekolah.
“Ya kan sudah ada aturannya di Permendikbud (Nomor 45 Tahun 2014),” ujar Harris Iskandar saat dihubungi Republika, Rabu (28/1) di Jakarta.
Bagaimanapun, Harris menjelaskan, pihak Kemdikbud hanya bisa memberikan sanksi berupa, misalnya, insentif ataupun disinsentif kepada sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permendikbud tersebut. Adapun sanksi yang lebih tegas, kata Harris, bisa diberikan oleh dinas pendidikan daerah tempat lokasi sekolah yang bersangkutan berada.
“Kalau sanksi, yang paling kita bisa lakukan, anggarannya dikurangi (untuk sekolah yang melarang berjilbab). Sanksi langsung hanya bisa melalui dinas pendidikan daerah setempat. Kita (Kemdikbud) pada tataran kebijakan saja,” terang Harris Iskandar, Rabu (28/1).
Untuk itu, Harris melanjutkan, bila Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini dirasakan masyarakat tidak efektif, pihak Kemdikbud akan mempelajari masukan dari masyarakat untuk mengubah regulasi itu. Namun, Harris memberikan sinyal, perubahan Permendikbud tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini, meskipun pelanggaran atas aturan tersebut terkesan berulang kali terjadi. (sumber: ROL/28/1/2015)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Alhamdulillah, Sekolah di Jerman Segera Berlakukan Pelajaran Agama Islam
- Doa Sekolah Direvisi, MUI: Ada Upaya Meminggirkan Islam
- Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah
- Perusahaan AS Masuki Pasar Myanmar Meski Terjadi Penindasan Muslim
- Turki Cabut Larangan Kerudung di Sekolah Menengah
Indeks Kabar
- MUI: Ahok Sudah Akui Kesalahannya, Tinggal Proses Hukumnya
- Pesat, Perkembangan Sekolah Islam Terpadu
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Program Hafal Al Quran untuk PNS Rokan Hulu Terus Dilakukan
- Diduga Salahgunakan Sumbangan Kaum Miskin, Kardinal Vatikan Mundur
- Putuskan Tradisi, Menlu AS Tolak Jadi Tuan Rumah Jamuan Ramadhan
- Tentara Dibunuh di London, Sentimen Anti-Islam Menguat
- Cerita Dinar Dyah Ayustine, Pebulu Tangkis Nasional yang Kini Berhijab
- Menag: Pemakai Cadar Harus Dihormati
- MUI: Radikalisme tidak Diukur dari Aksesoris Seperti Cadar
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply