Umat Islam Diharapkan Kenali Jasa Keuangan Syariah

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, umat Islam sebagai umat terbesar di Indonesia perlu mengenali jasa keuangan syariah sebagai sarana menjangkau akses permodalan usaha.

“Masih sedikit umat Islam yang memiliki akses jasa keuangan, sehingga kedekatan mereka dengan modal sangat terbatas,” kata Muliaman pada sesi pleno dengan tema Penguatan Peran Ekomi Umat Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6 di Yogyakarta, Senin (9/2/2015) malam.

Muliaman mengatakan, di negara-negara lain seperti di Afrika, upaya pembukaan akses jasa keuangan bagi masyarakat menjadi salah satu ijtihad untuk mengentaskan persoalan kemiskinan.

“Ini juga penting dipikirkan di Indonesia sebagai upaya mengangkat kesejahteraan umat Islam,” kata dia, seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, hingga saat ini sekitar 30 persen akses kredit masih didominasi oleh pengusaha besar, dan 90 persen deposito masih dimiliki oleh pengusaha besar. Mengacu fakta tersebut, akses penguasaan alat produktif masih terus menerus menjadi pemicu ketimpangan di kalangan masyarakat.

“Kendala yang dihadapi masyarakat adalah persoalan agunan, pengetahuan yang belum memadai terkait akses keuangan, serta regulasi yang terbatas. Hambatan itu masih perlu kita identifikasi lagi,” kata dia.

Oleh sebab itu, agar akses jasa keuangan dapat lebih menjangkau minat umat Islam, pengembangan jasa keuangan syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) perlu terus didorong.

Kendati demikian, keberadaan industri jasa keuangan syariah, menurut Muliaman, juga memerlukan dukungan pertumbuhan sektor riil yang berbasis syariah.

“Saya bersyukur sekarang banyak bermunculan industri makanan halal, busana muslim, bahkan hotel syariah,” kata Muliaman. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>