Hakim Vonis Dua Dai Mentawai Bebas Murni

Dai Mentawai Farhan Muhammad (kanan) dan daiyah Mayarni Mzen saat berada Farhan Muhammad alias Ramses Saogo dan Maya M Zein akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim memvonis bebas murni Farhan dan Maya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/03/2015).

“Setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan,” kata Ketua Majelis Hakim Siswatmono Radiantoro, yang didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan M. S Giri Basuki.

Ketukan palu Ketua Majelis Hakim itu lantas disambut takbir Allahu Akbar berulang kali oleh para pengunjung sidang .

Vonis bebas hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa Farhan selama satu tahun enam bulan dan terdakwa Maya dengan hukuman satu tahun penjara.

Usia keputusan hakim, Farhan dan Maya tampak meneteskan air saat menyalami majelis hakim.

Fauzi Novaldi, SH, salah satu tim Kuasa Hukum Farhan dan Maya kepada hidayatullah.com menyatakan, “Intinya, kita menyambut baik dan berterima kasih atas putusan majelis hakim ini. Keadilan dan kepastian hukum telah berpihak kepada kebenaran. Allahu Akbar,” ucap Fauzi.

Namun perjuangan belum berhenti sampai di situ. Menurut Fauzi, tim kuasa hukum Farhan dan Maya akan melakukan langkah-langkah hukum, seperti melaporkan sejumlah pihak dengan fakta bukti putusan untuk mencari keadilan.

“Saatnya kita masuk ke tahap dua paska pembelaan yang telah kita lakukan di Pengadilan Negeri Padang. Selanjutnya, kita akan memperkarakan dan mengajukan gugatan praperadilan rehabilitasi kepada penyidik Polresta Padang dan Jaksa Penuntut Umum. Melaporkan Kapolresta Padang, Kasat Reskrim, saksi pelapor dari intelkam, penyidik Polresta Padang ke Propam Polda Sumbar,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Fauzi, mereka juga akan melaporkan penuntut umum ke Aswas Kejati Sumbar dan Komisi Kejaksaan atas pelanggaran kode etik.

“Kita juga akan melaporkan oknum pejabat Pemkab Mentawai yang saat penangkapan terlibat aktif dengan penyidik untuk mendudukkan perkara ini,” beber Fauzi lagi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, banyak berkas yang bocor. Seperti adanya tuduhan mengajarkan kepada anak-anak mengenai pelajaran shalat. Buku yang dituduhkan itu yang harus dibawa ke persidangan dibawa sebagai alat bukti, nyatanya tidak ada.

“Fakta membujuk, mempengaruhi anak-anak, tidak terbukti di persidangan. Yang meminta terdakwa Farhan dan Maya untuk datang ke Mentawai adalah orangtua korban sendiri melalui Kepala Dusun,” kata Fauzi Novaldi.

Kendati demikian, atas nama tim kuasa hukum terdakwa, Fauzi Novaldi mengaku tetap menghormati proses hukum, dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas ini. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>