ICRP: Pemblokiran Situs Seharusnya Melalui Putusan Pengadilan

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menanggapi persolan pemblokiran situs-situs media online yang danggap memuat konteks negatif oleh BNPT. Menurut ICRP pemblokiran situs-situs media online harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun nyatanya saat ini belum ada aturan hukum tentang situs yang dianggap radikal.

“Pemerintah harus membuat mekanisme pemblokiran situs seusai dengan aturan hukum berlaku, misalnya melalui keputusan peradilan,” Papar ICRP dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani oleh Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla, Selasa malam (7/4).

Menurutnya hal ini diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan otoritas pemerintah dalam melakukan pemblokiran. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan dan bukti-bukti hukum kepada publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website yang dianggap radikal. Situs-situs tersebut diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rabu 31 Maret 2015, pihak kementerian telah memblokir tiga situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Kemenkominfo kemudian meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme. (sumber: ROL)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>