ICRP: Pemblokiran Situs Seharusnya Melalui Putusan Pengadilan
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menanggapi persolan pemblokiran situs-situs media online yang danggap memuat konteks negatif oleh BNPT. Menurut ICRP pemblokiran situs-situs media online harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun nyatanya saat ini belum ada aturan hukum tentang situs yang dianggap radikal.
“Pemerintah harus membuat mekanisme pemblokiran situs seusai dengan aturan hukum berlaku, misalnya melalui keputusan peradilan,” Papar ICRP dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani oleh Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla, Selasa malam (7/4).
Menurutnya hal ini diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan otoritas pemerintah dalam melakukan pemblokiran. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan dan bukti-bukti hukum kepada publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website yang dianggap radikal. Situs-situs tersebut diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rabu 31 Maret 2015, pihak kementerian telah memblokir tiga situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Kemenkominfo kemudian meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Berdalih Terorisme, UU Ormas dan UU Kemerdekaan Berpendapat akan Direvisi
- Isu Blokir Situs Islam Jadi Sorotan Pegiat HAM Internasional
- MUI Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Memblokir Situs Islam
- Pemred Media Islam: Kami Diblokir Tanpa Ditunjukkan Kesalahannya
- TPM Akan Hadapi Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
Indeks Kabar
- Pemerintah Aceh Kutuk Keras Foto Pria Bugil di Google Maps
- Muslim Indonesia di Qatar Dukung Fatwa MUI Soal Ahok
- Parlemen Yunani Setuju ‘Hukum Islam’ sebagai Alternatif bagi Minoritas Muslim
- Trump Menang, Laporan Islamofobia di AS Meningkat
- 14 Senator AS Ingin Daftarkan India sebagai Salah Satu Pelanggar Kebebasan HAM Minoritas Agama Terburuk Dunia
- ACT Salurkan Bantuan kepada 48.705 Jiwa di Aceh
- KTT OKI ke 13 Kutuk Iran Terkait Keterlibatan Dukung Terorisme
- Seluruh Uskup Chile Ajukan Pengunduran Diri Menyusul Skandal Seks Gereja
- Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
- ‘Israel’ Resmikan Pusat Kebudayaan Yahudi dan Mengusir Keluarga Palestina
-
Indeks Terbaru
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
- Paksa Muslimah Lepas Hijab saat Mugshot, Kepolisian New York Ganti Rugi Rp 278 Miliar
- Dari Martina Menjadi Maryam, Mualaf Jerman Bersyahadat di Dubai
- Al Shifa, Rumah Sakit Terbesar di Gaza Dihabisi Militer Zionis
- Tiga Macam Mukjizat Alquran
- Prof Maurice, Ilmuwan Prancis yang Jadi Mualaf Gara-Gara Jasad Firaun
Leave a Reply