Penindakan Pemalsuan Label Halal Wewenang BPOM

Aisha Maharani, Founder Halal Corner mengaku prihatin dengan adanya suatu produk ayam dan babi yang memalsukan label halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Menurut Aisha, sebetulnya wewenang untuk melakukan penindakan bagi produsen yang memalsukan label MUI ada pada BPOM RI.

“Wewenang pengawasan makanan ada pada BPOM RI, sebagai bagian dari pemerintah bukan LPPOM MUI,” kata Aisha kepada hidayatullah.com belum lama ini.

Jadi secara kelembagaan MUI tidak bisa dipersalahkan karena secara struktural bukan bagian dari pemerintahan.

“Dan (MUI) tidak punya kewenangan dalam pengawasan pangan ini,” jelas Aisha.

Aisha mendorong pemerintah agar dapat bisa mencegah praktek-praktek kecurangan seperti pemalsuan label. Kata Aisha, undang-undang tentang label pangan harus sering disosialisasikan pada masyarakat produsen sehingga praktek penipuan logo halal tidak terjadi.

“Untuk efek jera baiknya diambil satu contoh punishment terhadap pelaku penipuan logo halal dan diumumkan secara nasional,” ujar Aisha. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>