Lemahnya Penegakan UU Pornografi Berdampak Demoralisasi Generasi Muda
Terungkapnya rencana Pesta Bikini Pelajar SMA di Jakarta dan Bekasi untuk merayakan berakhirnya UN Acara yang bertajuk ‘Splash after Class’ itu semula akan digelar pada 25 April mendatang di kolam renang di sebuah Hotel dibilangan Jakarta Pusat.
Apabila selama ini kita sering mendengar para pelajar selepas UN mencoret-coret baju namun saat ini para pelajar tersebut tindakannya sudah semakin mengerikan bahkan sangat jauh dari nilai-nilai ketimuran. Prilaku yang dilakukan para pelajar ini adalah cermin salah satu kegagalan pemerintah dalam mengawal pendidikan di Indonesia; harapan besar revolusi mental yang dicanangkan pemerintah belum dirasakan dalam duni pendidikan.
Kondisi memperihatinkan generasi muda Indonesia ini mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah seorang Aktivis dan praktisi hukum, “Disamping peran orang tua dalam memberikan pengawasan kepada anak-anaknya namun ada juga peran pemerintah dalam menjaga moral anak bangsa karena bagaimanapun juga anak-anak tersebut adalah generasi bangsa ini yang harus di jaga dan diberikan perhatian khusus itulah mengapa lahirnya Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi” Ujar Sylviani Abdul Hamid Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center.
Bahwa acara semacam ini, lanjut Sylviani, Kita punya aturan UU Pornografi dalam Pasal 10 kita dilarang mempertontonkan hal-hal yang berbau pornografi dimuka umum jika melanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)., dan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum kita juga dilarang memberikan fasilitas sebagai tempat untuk berbuat asusila jika melanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Ujar Sylviani mengigatkan.
Sylviani menghimbau kepada Pemerintah yang mengusung Jargon Revolusi Mental melalui Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang berisi larang kepada siswa untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan mengantinya dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat. (sumber: MD/sbb/dakwatuna).
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Kasus Spanduk “Tuhan Membusuk” Dinilai bukti Kegagalan Pendidikan Berakhlak
- Pejudo Tunanetra Kukuh Berjilbab Dihadiahi Umrah dan 212 Award
- Muslim Kepulauan Fiji Kini Punya Masjid Baru
- Strategi Anti Terorisme Yang Digagas Amerika Dinilai Telah Gagal
- 70 % Tak Hadiri Sinagog, Rabbi: Ini Sebab Hancurnya Yahudi Eropa
- MUI: Cegah Corona dengan Banyak Ibadah di Rumah
- Di Sumsel, Suplemen Makanan Ber-DNA Babi Ditarik dari Peredaran
- Swedia Galang Solidaritas Hijab
- Zionis Tahan Mufti Al Quds
- Pelaku Teror Gereja First Baptist di Sutherland Mantan Pengajar Alkitab
-
Indeks Terbaru
- UEA Kecam Pembangunan Permukiman Baru Israel di Wilayah Palestina
- Jadi Mualaf, Susie Brackenborough: Tak ada yang Membingungkan dalam Islam
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
Leave a Reply