Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakir, S.H, M.H, mengatakan, sebelum Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 melakukan penangkapan terduga pelaku terorisme harusnya terlebih dahulu dilakukan penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu sendiri meliputi dasar hukum, prosedur-prosedur, serta alasan penangkapan tersebut untuk apa,” kata Mudzakir kepada hidayatullah.com usai acara audiesnsi antara Tim Pengacar Muslim (TPM) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Aula MUI Pusat Lantai 4 Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2015). “Nah, untuk apanya itu harus jelas,” imbuhnya.

Untuk itu, Mudzakir menghimbau jangan sampai Densus 88 menangkap seseorang hanya karena keyakinan sebab selama tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain maka, keyakinan yang seperti itu harus dihargai.

“Misalnya, penangkapan seperti Ustadz Basri di Makasar, alasannya itu untuk apa? Jangan sampai hanya karena keyakinannya terus dipidanakan. Pemerintah, dalam hal ini penyidik seharusnya bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa Ustadz Basri itu ditangkap,” kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir penjelasan pemerintah (penyidik, red) terkait dengan alasan penangkapan itu sangat penting. Sebab, lanjutnya, hal seperti itu bisa membangun kepercayaan negara terhadap penyelenggaraan republik ini (Indoensia, red).

“Nah, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan penangkapan Ustadz Basri,” pungkas Mudzakir. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>