MUI Usulkan Pasal Perzinahan Bukan Lagi Delik Aduan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pasal perzinahan menjadi sebagai tindak pidana umum (bukan delik aduan) dengan ancaman hukuman berat dan penambahan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku perzinahan (laki-laki dan perempuan) dan mucikari.

Juga larangan orang bergelandangan dan berkeliaran di tempat umum atau di jalan umum untuk melacurkan diri, yang semula dipidana berupa denda agar ditambah dengan pidana penjara agar jalan raya dan tempat publik lainnya tidak lagi ditemui orang-orang yang bertujuan melacurkan diri.

Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia di Tegal (7-10 Juni 2015), MUI mendukung rumusan norma hukum Tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana tercantum dalam Bab XVI mulai Pasal 467-503, antara lain mengenai kesusilaan, pornografi, zina dan perbuatan cabul, perkosaan dan perbuatan cabul, serta perjudian.

Keberadaan pasal-pasal tersebut sangat penting dalam ikhtiar menjaga nilai-nilai religiusitas masyarakat Indonesia sekaligus sebagai pelaksanaan sila pertama Pancasila. Namun demikian MUI mencermati bahwa sebagian tindak pidana dalam bagian ini mempunyai sanksi pidana dalam jumlah waktu yang pendek sehingga dikhawatirkan kurang mempunyai efek pencegahan.

Atas dasar itu, MUI mendorong revisi dalam bagian ini dengan menambah lama waktu pidana penjara dan penambahan jenis pidana agar tujuan pemidanaan tercapai secara optimal. (sumber: islampos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>