MUI Usulkan Pasal Perzinahan Bukan Lagi Delik Aduan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pasal perzinahan menjadi sebagai tindak pidana umum (bukan delik aduan) dengan ancaman hukuman berat dan penambahan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku perzinahan (laki-laki dan perempuan) dan mucikari.
Juga larangan orang bergelandangan dan berkeliaran di tempat umum atau di jalan umum untuk melacurkan diri, yang semula dipidana berupa denda agar ditambah dengan pidana penjara agar jalan raya dan tempat publik lainnya tidak lagi ditemui orang-orang yang bertujuan melacurkan diri.
Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia di Tegal (7-10 Juni 2015), MUI mendukung rumusan norma hukum Tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana tercantum dalam Bab XVI mulai Pasal 467-503, antara lain mengenai kesusilaan, pornografi, zina dan perbuatan cabul, perkosaan dan perbuatan cabul, serta perjudian.
Keberadaan pasal-pasal tersebut sangat penting dalam ikhtiar menjaga nilai-nilai religiusitas masyarakat Indonesia sekaligus sebagai pelaksanaan sila pertama Pancasila. Namun demikian MUI mencermati bahwa sebagian tindak pidana dalam bagian ini mempunyai sanksi pidana dalam jumlah waktu yang pendek sehingga dikhawatirkan kurang mempunyai efek pencegahan.
Atas dasar itu, MUI mendorong revisi dalam bagian ini dengan menambah lama waktu pidana penjara dan penambahan jenis pidana agar tujuan pemidanaan tercapai secara optimal. (sumber: islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Indonesia Jadi Tuan Rumah Lomba Al-Quran-Hadist Asia-Pasifik
- Astaghfirullah, Masjid di Ottawa Dibakar Pria tak Dikenal
- Fraksi PKS Dukung RUU Pesantren
- Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Temu Asosiasi Komunikasi Katolik Dunia
- Masjid Lautze, Bukti Keharmonisan Etnis Cina dan Muslim di Indonesia
- Kelompok Kristen di Melbourne Dituduh Sebarkan Ajaran di Pusat Penitipan Anak
- Tangkal Radikalisasi, Uskup Ini Serukan Islam Diajarkan di Seluruh Sekolah Negeri
- Ribuan Santri, Ulama dan Habaib Datangi Kapolda Jawa Timur Tuntut Ahok Diadili
- Ulama Dunia Serukan Memberontak terhadap Keputusan AS
- PBB: Cina ‘Sekap’ Lebih dari 1 Juta Muslim Uighur di Xinjiang
-
Indeks Terbaru
- Vegetarisme dan Islamofobia Dianggap Penghalang Pertumbuhan Sektor Halal di India
- Kisah Mualaf Seorang Bintang Hip Hop Jerman
- Shariffa Carlo Dulu Musuhi Islam, Kini Jadi Muslimah
- Irena Handono, Temukan Islam Saat Jalani Pendidikan Biarawati
- Bintang Timnas Kamerun Patrick Mboma Masuk Islam
- Islam Jalan Hijrah Mario Rajasa
- Klaim Sebagai Kuil Hindu, Nasionalis India Ingin Rubah Citra Taj Mahal
- Stevanus Hanzen, Berawal dari Lagu Islami
- Partai Politik India Mempermasalahkan Pengeras Suara Masjid Melantunkan Adzan
- Hiroaki Kawanishi, Mualaf yang Ingin Sebarkan Islam di Jepang
Leave a Reply