Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama Disambut Baik
Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengesahan pernikahan beda agama disambut baik oleh sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menilai putusan MK ini dilakukan dengan melihat sosio masyarakat Indonesia.
“Saya menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan pengesahan perkawinan beda agama. Islam dengan tegas melarang perkawinan muslimah dengan orang orang kafir,” ujar Adnin kepada Islampos, Jum’at (19/6/2015).
Dikatakan Adnin, jika negara mengesahkan perkawinan beda agama, maka negara bukan saja menghalalkan perzinahan, tapi juga melindungi perzinahan.
“Bahkan negara justru akan menghukum umat Islam yang tidak menyetujui perzinahan,” tukasnya.
Inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini mengimbau agar dosen-dosen hukum perlu bergerak lebih aktif lagi untuk mengawal berbagai gelombang permohonan di MK yang merugikan akidah dan syariah Islam.
MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat gugatan uji materi itu tidak beralasan menurut kacamata hukum.
“Mengadili, menyatakan, dan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Hakim berpendapat bahwa setiap agama di Indonesia telah mengatur soal aturan pernikahan masing-masing dan hukum agama tersebut mengikat semua penganutnya.
“Sementara negara hanya berperan untuk mensahkan dan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sah,” ujar Arief Hidayat. (sumber: islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Mualaf Centre: Ada Upaya Kristenisasi di Balik Dukungan Pernikahan Beda Agama
- MUI: Modus Pemurtadan Lewat Pernikahan Bisa Jadi Ada
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
Indeks Kabar
- Israel Dukung Penutupan Kantor Media Aljazeera
- Warga Gabungan se-Jatim Tuntut Pembongkaran Patung Dewa Perang China di Tuban
- KTT ASEAN ke-31 Akan Dimulai Hari Ini di Filipina, Singgung Rohingya
- Jumlah Umat Islam di Italia Meroket dari 2.000 Menjadi 2 Juta Orang
- Pengguna Narkoba Anak Capai 14 Ribu, KPAI dan MUI Wujudkan Rehabilitas Terpadu
- Didin Hafiduddin: Adat Sunda Itu Sesuai Islam Bukan Kepercayaan Mistik
- Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa
- Rasulullah SAW Sebagai Penggembala Kambing
- Mukernas Ulama Alquran 2018 Hasilkan 7 Rekomendasi
- Perusahaan AS Masuki Pasar Myanmar Meski Terjadi Penindasan Muslim
-
Indeks Terbaru
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
Leave a Reply