Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
Kairo. Menteri Wakaf Mesir, Mukhtar Jumah, mendapatkan sambungan telepon dari Anba Ermia yang mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan pengeras suara masjid dalam shalat tarawih, tahajud, khutbah, dan ceramah agama. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam, atau yang dikenal dengan ‘Silent Tarwih’.
Seperti diberitakan Waraa El-Ahdath, Ahad (21/6/2015) kemarin, Anba Ermia adalah wakil Paus Tawadorus, pemimpin tertinggi gereja Kristen di Mesir, dalam konferensi tentang keagamaan di Mesir pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dalam konferensi tersebut, Anba Ermia secara resmi meminta agar dikeluarkan larangan menggunakan pengeras suara luar di masjid-masjid. Alasannya, penggunaan pengeras suara itu adalah gangguan besar bagi masyarakat Kristen, dan bertentangan dengan toleransi dalam beragama.
Saat itu Mukhtar Jumah berjanji akan membaas serius permintaan ini setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam politik dan keamanan. Perlu diketahui, Al-Azhar sebagai lembaga keislaman tertinggi tidak hadir dalam konferensi tersebut karena menentang dari awal ide pelaksanaannya.
Pada hari Jumat (19/6/2015), kementerian wakaf mengeluarkan peraturan terkait aktvitas masjid di bulan Ramadhan. Di antara isinya adalah larangan menggunakan pengeras suara luar masjid selain untuk adzan dan ibadah shalat Jumat. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, durasi khutbah Jumat juga dibatasi dari 15 hingga 20 menit saja. Sedangkan ceramah shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit. Larangan juga ditujukan untuk aktivitas membagi-bagikan buku, selebaran, cd, dan lainnya, tanpa surat izin dari kementerian wakaf.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah aturan yang terkait ibadah itikaf. Kementerian mewajibkan siapa saja yang hendak turut dalam ibadah itikaf 10 akhir bulan Ramadhan mendaftarkan diri seminggu sebelum itikaf. Nama-nama pendaftar akan diajukan ke pihak berwenang dulu. Birokrasi ini, menurut kementerian, adalah untuk melindungi masjid dari aktivitas para teroris. (sumber: dakwatuna/waraa el-ahdath)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Imam Saudi ini Khatamkan Al Qur’an Dalam 3 Malam Shalat Tarawih
- Masjid-Masjid di Saudi Bersiap Kebanjiran Jamaah Ramadhan
- MUI Kecam Kezaliman di Myanmar, Mesir, Nigeria, dan Afrika Tengah
- Pimpinan Gereja Jehovah’s Witnesses Divonis Bersalah atas 8 Kejahatan Seksual
- Video Heboh: Azan Berkumandang dari Gereja-Gereja di Switzerland
Indeks Kabar
- OKI Gelar Rapat Darurat Terkait Krisis Masjidil Al-Aqsha
- Pengurus Masjid Kampung Luar Batang: Jangan Jadikan Kami Warga Kelas Tiga
- Setiap Hari Lebih dari 100 Ekspatriat di Arab Saudi Masuk Islam
- Mufti Ini Menguak Ketidakadilan pada Muslim India
- KMIPR Desak Komnas HAM Selesaikan Penindasan Muslim Rohingya
- Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
- Muslim Cina Pakai Jilbab di-Bully Netizen
- Warga Uighur di AS Gelar Demonstrasi Atas Kebijakan Cina
- Jejak Kokain Ditemukan di Toilet Gereja-Gereja Terkemuka di Inggris
- MUI: Hak Kebebasan dalam Beragama Harus Mematuhi Konstitusi
-
Indeks Terbaru
- Ucapan Islami Ini Membuka Mata Hati Mualaf Ismael Lea South untuk Masuk Islam
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
Leave a Reply