Pembakaran Masjid di Tolikara Mendapat Perhatian Pegiat HAM

Pembakaran Masjid Baitul Muttaqin oleh massa brutal pada saat shalat iedul fitri di wilayah Tolikara, Papua, menjadi keprihatinan lembaga swadaya masyarakat dan pegiat HAM.

Direktur Eksekutif PAHAM Indonesia Amar Ihsan Rangkuti menyatakan bahwa kejadian ini diduga dipicu oleh akibat surat edaran yang dikeluarkan pengurus Gereja Injili di Indonesia (GIDI) wilayah Tolikara tertanggal 11 Juli 2015.

Yang menjadi pertanyaan baginya adalah, kenapa tembusan surat yang diberikan ke beberapa pihak aparat pemerintahan dan keamanan tidak dengan segera direspon sehingga dengan keberadaan surat tersebut dapat melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk tidak terjadinya peristiwa ini. “Bisa jadi pemerintah dan aparat keamanan telah kecolongan dalam hal ini,” cetus Ahmar, seperti dikutip hidayatullah.com

Pelarangan Ibadah Sholat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran masjid oleh sekelompok perusuhTolikara, juga dinilai telah merusak tatanan kehidupan umat beragama di Indonesia.

Dalam pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut.

“Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh kepolisian,” kata Sekretaris Jenderal SNH Advokacy Center, Harry Kurniawan dalam rilisnya. (w-islam)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>