MUI: Sesalkan dan Kutuk Tindak Kekerasan Terhadap Umat Islam di Tolikara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan dan mengutuk tindak kekerasan terhadap umat Islam yang sedang melakukan Ibadah shalat Idul Fitri di Lapangan Koramil 1402-11, Karubaga, Tolikara, Papua.

Serangan para perusuh yang menyebabkan jatuh korban dan terbakarnya Mesjid Baitul Muttaqin serta puluhan kios milik kaum Muslimin dinilai melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Demikian salah satu kutipan pernyataan sikap Dewan Pemimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Organisasi Masyarakat Islam.

Dalam pernyataan yang dibuat pada 21 Juli 2015 tersebut, MUI menegaskan bahwa tindakan penyerangan yang terjadi di Tolikara adalah pelanggaran terhadap Undang-undang dan harus diusut tuntas.

“Pemerintah seharusnya memunculkan informasi yang lengkap dan tidak ditutup-tutupi agar informasi yang ada tidak simpang siur dan menimbulkan gejolak yang tidak baik,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin usai menyampaikan pernyataan sikap perkumpulan ulama se-Indonesia itu di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (22/07/2015).

MUI juga menghimbau agar umat Islam tidak terprovokasi, namun justru lebih meningkatkan persatuan umat demi mengawal keutuhan NKRI.

Berikut adalah kutipan pernyataan sikap Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam.

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

DAN ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM

TENTANG TRAGEDI TOLIKARA

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi-organisasi (Ormas) Islam tingkat Pusat telah mempelajari secara seksama dan mendalam tragedi penyerangan terhadap Jamaah Shalat Idul Fitri di Lapangan Koramil 1402-11, Karubaga, Tolikara, Papua, dengan mengharap ridha Allah Subhanahu Wata’ala menyampaikan sikap sebagai berikut:

Menyesalkan dan mengutuk tindak kekerasan terhadap umat Islam yang sedang melakukan Ibadah Shalat Idul Fitri di Lapangan Koramil 1402-11, Karubaga, Tolikara, Papua, yang menyebabkan jatuh korban dan terbakarnya Mesjid Baitul Muttaqin, dan puluhan kios milik kaum Muslimin yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tragedi teror terhadap umat Islam di Karubaga, Tolikara, Papua sampai ke akar-akarnya.
Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua untuk memproses hukum secara objektif, jujur, dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, terutama aktivis intelektual sampai ke Pengadilan.
Mendesak Pemerintah dan semua pihak mewaspadai dan mencegah gerakan teror terhadap agama dan umat Islam serta agama-agama lain di Indonesia, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Menghimbau kepada umat Islam di Indonesia dapat menahan diri agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindak kekerasan, dan umat Islam hendaknya meningkatkan solidaritas serta persatuan umat dalam rangka mengawal tegaknya NKRI. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>