Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/7/2015) di Jakarta.
Menurut Menteri Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama terkait “Kristenisasi” Car Free Day
- Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
- Menag Minta Kolom Agama pada KTP Dipertahankan
- Menag: Musabaqah Hafalan Qur’an Dan Hadist Pintu Gerbang Kebangkitan Umat Islam
Di sisi lain, Menteri Lukman mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
“Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat,” pesannya.
Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” tegasnya seperti dikutip laman Kemenag. (sumber: Islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Laporan: 3.500 Pengungsi Ditahan dalam Kondisi Buruk di Inggris
- Mufti Rusia: Muslim Moskow Perlu Tambahan Masjid
- PBB: Tahun 2050 Penduduk Bumi 10 Miliar Jiwa, India Melebihi China
- Pria Australia Dituduh Lakukan Teror atas Pembakaran Masjid
- Paus Fransiskus Marah Bekas Biarawati Kawin dengan Pasangan Lesbi
- Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
- Menolak Pengungsi, Polandia, Hungaria dan Ceko Melanggar Aturan Uni Eropa
- Desa Minoritas Muslim Ini Kini Miliki Masjid Pertama
- Syeikh Al Azhar Menilai Ada yang Salah Menafsiri Kunjungannya
- Kelompok Hak Asasi Rohingya Desak Facebook Memblokir Kampanye Online Militer Myanmar
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply