Presiden Myanmar Setujui UU ‘Berbau’ Anti-Muslim
Presiden Myanmar Thein Sein hari Senin (31/8/2015) menyetujui empat rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial. RUU ini diusung oleh umat Buddha radikal, sehingga dikecam oleh kelompok-kelompok HAM karena bertujuan mendiskriminasi minoritas Muslim di negara tersebut.
Myanmar yang melakukan pemilihan nasional pertamanya pada 8 November 2011, setelah lebih dari dua dekade dikuasai militer dan kemudian menyerahkan kepemimpinan dan membuka politik dan ekonomi mereka, telah menyaksikan tumbuhnya kebencian terhadap Muslim.
Presiden Thein Sein menyetujui UU Monogami, setelah diloloskan oleh parlemen pada 21 Agustus, kata Zaw Htay, seorang pejabat senior di kantor presiden kepada Reuters. Undang-undang tersebut dikirimkan kembali ke parlemen untuk diperiksa ulang sebelum ditandatangani.
Undang-undang tersebut menerapkan hukuman bagi mereka yang memiliki lebih dari satu istri atau hidup dengan pasangan yang bukan merupakan istri atau suami mereka.
Pemerintah mengelak tuduhan Undang-undang tersebut ditujukan pada Muslim, yang diperkirakan 5 persen dari populasi negara tersebut, yang beberapa di antaranya melakukan poligami.
Presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya, yang membatasi pindah agama dan pernikahan beda agama pada 26 Agustus, kata Zaw Htay.
Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari empat “Hukum Perlindungan Ras dan Agama” yang diprakarsai oleh Komite Perlindungan Kewarganegaraan dan Agama, atau Ma Ba Tha.
Undang-undang tersebut berbahaya bagi Myanmar, kata seorang pejabat Human Rights Watch yang berbasis di New York.
“Mereka menciptakan potensi diskriminasi dengan landasan keagamaan dan menimbulkan kemungkinan ketegangan umum yang serius,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia, Human Rights Watch, seperti diberitakan VOA.
“Undang-undang ini kini telah disetujui, dan kekhawatiran yang muncul adalah bagaimana undang-undang ini diterapkan dan ditegakkan.”
Pada bulan Mei, Presiden menandatangani RUU pengendalian jumlah penduduk yang didukung oleh Ma Ba Tha, yang memaksa perempuan untuk memberikan jarak waktu tiga tahun sebelum melahirkan kembali.
Kelompok yang dipimpin oleh biara menyebarkan sentimen anti-Muslim, yang mereka tuduh berusaha mengambil alih Myanmar dan mengalahkan mayoritas Buddha.
Ratusan orang tewas dalam kekerasan agama di Myanmar. Pada tahun 2012, satu insiden di negara bagian Rakhine berujung pada 140.000 orang pergi mengungsi, dan sebagian besar adalah anggota minoritas Muslim Rohingya yang kewarganegaraannya tidak diakui. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Mualaf Center Indonesia Catat Pertumbuhan Mualaf di 2016 Capai 2.491 Orang
- Kunjungan KAMMI, Lemhanas: Kita Punya Sekrup Cegah Komunis
- Pentagon Bayar Perusahaan Humas 540 USD untuk Buat Video Teroris Palsu
- Soal Kartun Nabi, Pemerintah Sebaiknya Desak Prancis untuk Tekan Charlie Hebdo
- AKP Menang, Hakim Muslimah Turki Kini Berani Kenakan Jilbab Dalam Ruang Persidangan
- Tokyo Selenggarakan Peragaan Busana Muslim Pertama
- Terkait PKI, Negara Harus Menjamin Peristiwa Kelam Kemanusiaan Takkan Terulang
- Lindungi Gereja, Pastor Senior Sembunyikan Kasus Pelecehan Seksual Anak
- Setelah First Travel, Kemenag Cabut Izin Hannien Tour
- Paus Fransiskus Tanggapi Temuan Jasad Anak Pribumi Kanada
-
Indeks Terbaru
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Adzan Pikat Tiktoker Filipina Hingga Akhirnya Ucap Dua Kalimat Syahadat
Leave a Reply