MUI: Tindak Tegas dan Pidanakan Pelaku Pelecehan Lafadz Allah

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis, Ph.D menuturkan bahwa di dalam Islam lafdzul jalallah (kalimat Allah, red) sangat mulia.

“Kita kalau ada lafadz Allah tidak boleh menggelontorkan kaki. Itu saking bagaimana kita menghormati kalimat lafdzul jalallah. Kalau kalimat itu ada di alas kaki (sandal), bagi umat Islam berarti itu sebuah penghinaan karena tidak pernah ada sandal dipakai di kepala,” terang Nafis saat dihubungi hidayatullah.com, belum lama ini.

Karena itu, menurut Nafis, jika ada pabrik yang membuat sandal seperti itu harus diusut karena tidak mungkin tidak tahu. Supaya kejadian seperti itu tidak terulang-ulang maka aparat keamanan pun harus bertindak tegas dan tidak cukup hanya membakar sanndalnya, tetapi juga mendalami motif dan sebagainya.

“Sebab ini bukan maling, bukan koruptor yang sulit ditangkap dan jelas cetaknya di mana, produsennya di mana, alamat pabriknya jelas. Karena itu tidak terlalu menguras energi untuk menangkap siapa pelakunya. Kalau ada kemauan pasti dengan mudah bisa menangkap, kejahatan siber saja bisa dicari pelakunya dengan mudah,” ujar Nafis.

“Dalam kasus tersebut jelas tersangka berbuat kesalahan, tapi tidak cukup hanya dengan minta maaf dan membakar sandal yang melecehkan lafadz Allah itu, tapi juga harus ada penegakkan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Nafis menegaskan bahwa melakukan penghinaan terhadap kepercayaan orang lain itu melanggar konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku. Jadi menrutnya, pelaku harus ditindak tegas supaya kasus seperti itu tidak lagi terulang dan tidak dianggap sebagai kasus yang biasa.

“Sekali lagi selain meminta maaf kepada umat Islam, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Nafis menghimbau.

Himbauan senada juga disampaikan Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan bahwa supaya kasus-kasus penodaan agama seperti itu tidak terluang kembali ke depannya maka aparat hukum harus bertindak tegas dan jangan terjadi pembiaran.

“Kasus seperti itu kan tidak kali ini saja, sebelumnya juga pernah terjadi. Maka aparat ini harus bertindak tegas,” kata Kiai Ma’ruf.

Kiai Ma’ruf mengatakan, MUI Pusat sudah meminta MUI Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus penghinaan tersebut agar melaporkan, menginvestigasi kemudian mempidanakannya karena itu termasuk penodaan terhadap agama.

“Kita sudah meminta MUI Jawa Timur untuk melakukan itu semua karena kasusnya terjadi di sana,” tandas Rais Aam Syuriah PBNU.(sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>