Anggota Komnas HAM Janji Lakukan Investigasi kasus Pelarangan Masjid di Bitung

Komisioner Komnas HAM menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kembali terjadinya tindakan intoleransi di Indonesia dalam kasus pelarangan masjid di Bitung.

Menurut Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution, aksi massa yang meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 9 November 2015 harus ditindak lanjuti dan Komnas HAM sesegera mungkin melakukan investigasi di lapangan.

“Tindakan intoleransi ini tentu tidak bisa dibenarkan dan negara utamanya pemerintah harus hadir dan cepat menyikapi,” ujar Maneger Nasution kepada hidayatullah.com, Jumat (13/11/2015).

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan tindakan intimidasi apalagi melakukan ancaman. Ini berpotensi akan memperkeruh situasi.

Pihak kepolisian diminta profesional dan independen dalam menjamin keamanan warga negara dan menindak tegas massa anarkis.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang dulu, keadilan harus ditegakkan.”

Ia juga meminta negara wajib hadir melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan semua warga bebas dari rasa takut dan merdeka menjalankan keyakinan agamanya.

Pemerintah daerah setempat juga diminta transparan dalam memproses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid yang diajukan pihak pengelolanya.

“Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya.”

Selanjutnya, ia meminta jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam.

Sebagaimana diketahui, ratusan orang dari organisasi massa Kristen hari Senin (09/11/2015),menghentikan pembangunan mushollah di daerah Girian Permai Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). [Baca: Buntut Penolakan Pendirian Masjid Asy Syuhada, Warga Muslim Mengungsi]

Aksi massa ini buntut penolakan massa atas rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>