Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
Mulai Selasa 24 November 2015 pemerintah negara bagian Kanton Swiss mengumumkan pelarangan penggunaan cadar di wilayahnya, dan denda hingga mencapai 9800 dolar AS bagi siapa saja yang melanggar.
Seperti dilansir CNN Arabic menyatakan bahwa larangan pengenaan cadar tidak hanya berlaku bagi warga loka, akan tetapi berlaku juga bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kanton.
Peraturan larangan ini berlaku di tempat umum seperti restoran, toko-toko, serta jalanan umum di wilayah Kanton yang merupakan negara bagian dari negara federal Swiss.
Menurut catatan pemerintah Kanton, sedikitnya ada 40 ribu wisatawan asal Timur Tengah yang mengunjungi wilayah ini setiap tahunnya.
Kanton Swiss sendiri adalah negara bagian dari negara federal Swiss. Secara historis hingga pertengahan abad ke-19 masing-masing Kanton dalam konfederasi tersebut saat itu adalah negara yang berdaulat, dengan perbatasan, tentara, dan mata uangnya sendiri. Sedangkan struktur federal Swiss yang sekarang terbentuk pada 1848. (sumber: eramuslim/cnnarabic)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- AKP Menang, Hakim Muslimah Turki Kini Berani Kenakan Jilbab Dalam Ruang Persidangan
- Alhamdulillah, Negara Bagian Jerman ini Akui Islam
- Muslim Kashmir Protes Larangan Sembelih dan Konsumsi Sapi
- Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk Islam
- Setelah Perancis, Kini Belanda Juga Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Indeks Kabar
- Enggan Gunakan Kerudung, Calon Presiden Prancis Batal Bertemu Mufti Libanon
- Di Aceh, Fashion Show dengan Model Bercelana Pendek dan Tank Top Dibubarkan
- Mufti Ini Menguak Ketidakadilan pada Muslim India
- Trump Menang, Laporan Islamofobia di AS Meningkat
- Misionaris Media Sosial: Jika Kecanduan, Bisakah Berdoa di Facebook?
- Israel Pasang Lebih Banyak Pengeras Suara di Masjid Al Aqsa
- JK Resmikan Sekolah dan Masjid Ramah Gempa di NTB
- Kesepakatan Normalisasi dengan ‘Israel’ Memicu Kemarahan Publik di Sudan
- Sumut Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2018
- Penjara 40 Tahun Bagi Pembakar Masjid Pemicu Perang Ras
-
Indeks Terbaru
- Kejahatan Perang Israel Diadukan ke ICC
- Pernah Rasakan Genocida, Ribuan Warga Bosnia Demo untuk Gencatan Senjata di Gaza
- Pasukan Zionis Gempur Area RS Indonesia di Gaza
- Kritik Erdogan: Barat Lantang Bela Korban Charlie Hebdo, Tapi Diam Sikapi Genosida Gaza
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
- Pendukung Celtic tak Gentar, Tetap Kibarkan Bendera Palestina Saat Laga Liga Champions
- Islam Menjadikan Saya ‘Yahudi’ yang Lebih Baik
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
Leave a Reply