MUI Akan Keluarkan Fatwa Tentang BPJS Syariah

Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya yang beragama Islam dan memiliki kesadaran untuk menjalani hidup sesuai syariat.

Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN) telah merampungkan sebuah fatwa dengan Nomor: 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Penyelenggaraan BPJS Syariah.

Demikian keterangan disampaikan oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin saat dihubungi hidayatullah.com, belum lama ini.

“Alhamdulillah sudah selesai, tinggal proses peluncurannya. Perkiraan bulan ini akan kita sampaikan,” katanya.

BPJS Syariah, jelas Ma’ruf, nantinya akan berbentuk sebuah produk, bukan badan ataupun lembaga tersendiri. Sehingga, pengelolaannya tetap berinduk kepada BPJS Kesehatan yang sudah ada. Karena itu, tegasnya, BPJS kesehatan bakal memiliki dua produk, yaitu konvensional dan syariah.

“Bagi masyarakat, khususnya Muslim, bisa memilih di antara keduanya. Dan saya yakin kalau diberi pilihan produk konvensional atau syariah, masyarakat akan lebih memilih yang syariah,” ujar Ma’ruf yang juga Pakar Ekonomi Islam.

Konsep BPJS syariah, kata Ma’ruf, sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan dalam fatwa tersebut. Dan yang jelas, tegasnya, tidak mengandung unsur-unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), maupun riba.

Sebagaimana diketahui, pertengahan Juli 2015 lalu, MUI menggelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren at-Tauhiddiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah. Salah satu hasil keputusannya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram.

Sejak itu, MUI mendapat sorotan dari berbagai pihak sehingga menyebabkan terjadinya kegaduhan (kontroversi) di tengah publik. Untuk menjernihkan persoalan, akhirnya digelar pertemuan beberapa lembaga terkait di Jakarta pada awal Agustus 2015.

Pihak yang hadir di antaranya BPJS Kesehatan, DSN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Kesehatan.

Dari pertemuan itu, dihasilkan sejumlah poin kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah siaran pers. Pada poin kedua ditegaskan, hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia 2015 tidak menyebutkan BPJS Kesehatan haram. Tapi, dijelaskan bahwa, sejumlah ketentuan BPJS Kesehatan belum sesuai syariah karena mengandung unsur-unsur seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian) dan riba.

Untuk itu, pada poin ketiga disepakati, program BPJS akan disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk menfasilitasi masyarakat (peserta) yang lebih memilih program BPJS Kesehatan Syariah.

Lantas, selama ini seperti apa proses dari penyempurnaan BPJS Kesehatan yang sesuai syariah? Bagaimana para ulama merumuskan sebuah fatwa tentang BPJS Kesehatan Syariah? Seperti apa konsep BPJS Kesehatan Syariah itu? Bagaimana respon masyarakat maupun pemerintah, dalam hal ini pihak yang terkait dengan BPJS Kesehatan? Dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, InsyaaAllah, selengkapnya akan disajikan pada Majalah Suara Hidayatullah dalam rubrik Laporan Utama Edisi April 2016 mendatang. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>