MUI Jawa Timur Dukung Raperda Kota Surabaya Tentang Pelarangan Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa timur menyatakan dukungannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah kota Surabaya. Ketua MUI Jawa timur, KH. Abdusshomad Buchori menyatakan, dampak dari miras sangat buruk dan merusak masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi minuman beralkohol saat ini telah menjadi persoalan kompleks, tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, tapi juga moral, keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Jum’at (27/05/2016).

Walaupun, ungkapnya, miras juga masih menimbulkan polemik, terutama ketika berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan, pendapatan dari perpajakan, dan kepariwisataan. “Kenyataan ini sering kali menyebabkan terjadi kegamangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan. Kegamangan itu tampak dari rumusan peraturan perundang-undangan yang tidak tegas dalam masalah ini, ” jelas Kiai Somad.

Karena itu, lanjutnya, MUI provinsi Jawa timur mendukung adanya pengesahan Raperda pelarangan miras oleh pemkot Surabaya. “Kami juga meminta kepada Bapak Gubernur Provinsi Jawa timur untuk menyetujui pengesahan Raperda tersebut,” ungkapnya.

Kiai Somad menjelaskan, pihaknya tidak ingin Raperda yang sudah disetujui dalam rapat pleno DPRD Kota Surabaya itu dimentahkan dengan alasan bertentangan dengan keputusan yang ada di atasnya, yakni, sambungnya, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-Dag/Per/4/2014.

“Karena hal ini adalah aspirasi masyarakat Surabaya khususnya dan Jawa timur pada umumnya yang religius, yang mengingikan suasana kondusif bagi pembinaan moral bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak sepatutnya terjadi pelegalan peredaran minuman beralkohol yang dibuat atas dasar pertimbangan bahwa penjualan minuman beralkohol dapat menjadi sumber ekonomi, sumber pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah.

“Masih banyak alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dengan cara yang lebih terhormat, lebih bermartabat, tidak menimbulkan resiko serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama,” pungkas Kiai Somad. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>