LPPOM MUI Jabarkan Pentingnya Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual meluas di masyarakat. Hal itu diungkapkan perwakilan LPPOM MUI dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal di HokBen Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI mengatakan, makanan masa kini cenderung memanfaatkan Iptek dan aneka bahan tambahan pangan. Pasalnya, makanan moderen semakin dituntut mudah disajikan sekaligus tetap segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang menggugah selera.
Kombinasi tersebut menimbulkan titik kritis produk pangan yang harus dicermati dari berbagai segi. Produk pangan asal hewan, misalnya, harus diolah dengan proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Begitu pula bahan tambahan lain yang halal, hingga proses dan fasilitas pembuatan yang halal.
“Sebelum menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah restoran, LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan proses audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah restoran memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Lia.
Selain penerbitan fatwa halal, sistem jaminan halal (SJH) di gerai tersebut juga mendapatkan penilaian tersendiri. SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia. Termasuk juga prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Lia menjelaskan, SJH antara lain bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan untuk proses produksi yang halal dan memberi jaminan serta ketentraman bagi masyarakat konsumen.
“Ada dua jenis nilai atau status SJH, yaitu nilai A di mana penerapan SJH di perusahaan sangat baik dan nilai B yaitu penerapan SJH di perusahaan cukup atau memenuhi syarat,” tutur Lia sambil menambahkan bahwa penilaian diberikan melalui proses audit sesuai level pemenuhan persyaratan sertifikasi halal (HAS 23.000). (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Tahanan Muslim Kansas Diduga Disiksa karena Kenakan Jilbab
- Mualaf Center Indonesia Jambi Segera Dikukuhkan
- Pengadilan Tinggi Cape Town Akui Pernikahan Muslim
- CSIL: Agar Keluar dari Turbulensi Politik, Indonesia Perlu Kepemimpinan yang Cerdas-Religius
- Muslim India Marah Atas Komentar Haji dari PM Modi
- Islam Ajarkan Umatnya Menjadi Kaya
- MUI Sumbar Tolak SE Kemenag Terkait Pengeras Suara
- Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri 3 dari 34 Uskup Chile Terkait Kasus Pendeta Pedofil
- MUI: Yang Bela Emansipasi Wanita di Luar Koridor Islam Tak Diakui
- UI Luncurkan Halal Center, Gandeng Perhimpunan Al-Irsyad dan MSU
-
Indeks Terbaru
- China Tangkapi Warga Muslim Hui yang Tolak Penghancuran Masjid
- Dari Benci Jadi Cinta Islam
- OKI Adakan Pertemuan Darurat Membahas Sudan, Militer Setuju Gencatan Senjata Seminggu
- Yusuf Masuk Islam Setelah Temukan Alquran di Stadion Old Trafford
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Viral Video Protes Suara Bising di Masjid, Kakek Australia Ini Malah Masuk Islam
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Sebelumnya Incar Ketua Umum dan Mengaku Nabi
- Mualaf Fano, Dulu Benci dan Caci Maki Adzan Tapi Kini Malah Merindukan Kemerduannya
- Kantor MUI Ditembak, Sejumlah Staf Jadi Korban
- Terpikat Makna 2 Surat Alquran, Mualaf Nathalia: Saya Temukan Konsistensi dalam Islam
Leave a Reply