LPPOM MUI Jabarkan Pentingnya Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual meluas di masyarakat. Hal itu diungkapkan perwakilan LPPOM MUI dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal di HokBen Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI mengatakan, makanan masa kini cenderung memanfaatkan Iptek dan aneka bahan tambahan pangan. Pasalnya, makanan moderen semakin dituntut mudah disajikan sekaligus tetap segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang menggugah selera.
Kombinasi tersebut menimbulkan titik kritis produk pangan yang harus dicermati dari berbagai segi. Produk pangan asal hewan, misalnya, harus diolah dengan proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Begitu pula bahan tambahan lain yang halal, hingga proses dan fasilitas pembuatan yang halal.
“Sebelum menerbitkan sertifikat halal untuk sebuah restoran, LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan proses audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah restoran memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Lia.
Selain penerbitan fatwa halal, sistem jaminan halal (SJH) di gerai tersebut juga mendapatkan penilaian tersendiri. SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia. Termasuk juga prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Lia menjelaskan, SJH antara lain bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan untuk proses produksi yang halal dan memberi jaminan serta ketentraman bagi masyarakat konsumen.
“Ada dua jenis nilai atau status SJH, yaitu nilai A di mana penerapan SJH di perusahaan sangat baik dan nilai B yaitu penerapan SJH di perusahaan cukup atau memenuhi syarat,” tutur Lia sambil menambahkan bahwa penilaian diberikan melalui proses audit sesuai level pemenuhan persyaratan sertifikasi halal (HAS 23.000). (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Masjid Al-Quba Sukabumi Diacak-acak Orang tak Dikenal
- Visit My Mosque, Ajang Tumpas Islamofobia Inggris
- Wakil Ketum MUI: Pemimpin Muslim yang Jujur-Adil Itu Lebih Baik
- Menag Ajak Umat Muslim Indonesia Lawan Islamofobia
- Belasan Warga Palestina Tewas, Netanyahu Puji Pasukan Israel
- Islam Dihujat Pendeta, Menteri Irlandia Utara Minta Maaf
- Menag Ingin Bangun Sekretariat Bersama Negara Islam
- IKAT Aceh Serukan Qunut Nazilah Untuk Rohingya
- Maksimalkan Ramadhan, Penasihat Kedubes Saudi: Balik ke Qur’an, Tinggalkan HP
- Kemenag Hadirkan Versi Terbaru Aplikasi Al-Qur’an Digital
-
Indeks Terbaru
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
- Dulu Anggap Islam Agama Alien, Ini yang Yakinkan Mualaf Chris Skellorn Malah Bersyahadat
- Marine El Himer, Sang Model Prancis yang Masuk Islam
Leave a Reply